48 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N • • Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa 2006. Indonesia menandatangani Konvensi in pada 28 September 2010 namun, sampai dibuatnya Laporan ini tidak/belum mengesahkannya); Deklarasi tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, 1993; Deklarasi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang Hak Masyarakat Hukum Adat (Declaration on the Rights of Indigenous Peoples), 2007; 76. Instrumen-instrumen internasional HAM yang tidak mengikat secara hukum tersebut memang dimaksudkan oleh lembaga yang bersangkutan, dalam hal ini Majelis Umum Perserikatan Bangsabangsa (MUPBB), agar ketentuan-ketentuan instrumen-instrumen yang bersangkutan kemudian dikonversikan menjadi ketentuanketentuan yang mengikat secara hukum. Caranya dengan jalan dikonversi menjadi atau inkorporasinya ke dalam peraturan perundang-undangan nasional Negara-negara Anggota PBB. Cara lainnya adalah dikonversi menjadi instrumen internasional yang mengikat secara hukum, seperti traktat (treaty), kovenan (covenant), konvensi (convention), dan protokol (protocol). 77. Meski sebuah deklarasi, DUHAM 1948 telah menjadi rujukan utama hampir semua instrumen internasional HAM yang mengikat secara hukum dan yang tidak, yang menjabarkan ketentuan-ketentuan tertentu DUHAM 1948 dan inkorporasi ketentuan-ketentuannya ke dalam konstitusi beberapa Negara. Oleh karena itu, oleh komunitas internasional DUHAM 1948 dianggap memiliki bobot hukum internasional kebiasaan (customary internasional law). 78. Indonesia telah memberikan suara setuju atau menerima (adoption) terhadap instrumen-instrumen internasional lainnya yang tidak mengikat secara hukum. Oleh karena itu, merupakan kewajiban politis dan moral Indonesia untuk menghormati dan/atau melaksanakannya. 79. Penentuan apakah suatu perbuatan merupakan pelanggaran HAM atau berindikasi pelanggaran HAM dilakukan, pertama-tama, dengan mengingat tempus-delicti-nya dan, kemudian, mengujinya terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau instrumen internasional tentang atau yang berkaitan dengan HAM yang berlaku pada waktu dilakukannya perbuatan yang bersangkutan.

Select target paragraph3