44
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
C. Instrumen HAM tentang Masyarakat
Hukum Adat
68. Dalam konteks laporan ini peraturan perundang-undangan nasional
dan instrumen-instrumen internasional, baik yang khusus
mengatur HAM maupun yang memuat pengaturan tentang HAM dan
baik yang dibuat sesudah mulai berlakunya UU No. 39 Tahun 1999
maupun yang disahkan atau diterima sebelum mulai berlakunya UU
ini, sebagai berikut.
Peraturan Perundang-Undangan Nasional
•
•
•
•
•
•
•
UUD 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/
MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (TAP MPR XVII/
MPR/1998), Lampiran II, Piagam HAM (pada masa berlakunya);
UU Nomor 9 Tahun 1998 tetang Kemerdekaan Menyatakan
Pendapat di Depan Umum (UU No. 9 Tahun 1998);
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU No.
39 Tahun 1999);
UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia (UU No.26 Tahun 1999);
UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU No.
23 Tahun 2002), dan
UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminas
Ras dan Etnis (UU No. 40 Tahun 2008).
69. UUD 1945 merupakan produk hukum tertinggi di dalam hierarki
peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam UUD 1945
pascaamendemen 1999—2002, terdapat pasal-pasal yang berlaku
untuk semua warga negara dan yang mempunyai relevansi terhadap
MHA, di samping adanya dua pasal yang secara khusus berbicara
mengenai MHA dan masyarakat tradisional. Contoh jenis pertama
adalah dua pasal yang relevan di dalam Bab tentang Hak Asasi
Manusia. Pasal 28G(1) berbunyi: “Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang ada di bawah kekuasaannya serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
manusia” dan Pasal 28H(4): “Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi, dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun.” Pasal-pasal khusus tentang