Bab I I Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . . ARTI PENTING PUTUSAN MK No 35/PUU-X/2012 01 02 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), No. 35/PUU-X/2012. Sebagaimana banyak diuraikan, di antara isi pokok Putusan MK 35 ini adalah: Pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU Kehutanan No. 41 Thn.1999 yang selama ini memasukan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara merupakan bentuk dari pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dan merupakan pelanggaran konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyebutkan: Pertama, “Oleh karena itu, menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara merupakan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat hukum adat”. Pernyataan bahwa selama ini telah terjadi pengabaian semestinya membuat pemerintah semakin sadar untuk memulihkan hak-hak masyarakat hukum adat yang selama ini ‘dirampas’ atau diabaikan. 03 Kedua, disebutkan bahwa hutan adat dikeluarkan posisinya dari sebelumnya merupakan bagian dari hutan negara kemudian dimasukan sebagai bagian dari kategori hutan hak. Hal ini sebagai konsekuensi dari perubahan Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan. Sebelum Putusan MK: “Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat." Namun, sesudah Putusan MK: “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.” 04 Putusan MK No 35 adalah Tonggak Politik Agraria Nasional. Putusan MK 35 penanda penting, bagaimana pengakuan wilayah adat harus diberikan negara kepada masyarakat hukum adat. Jika melihat dalam lintasan sejarah, sejak Domeinverklaring (1870), UUPA 1960, dan UU No. 5 Thn. 1967, UU No.41 Thn. 1999 untuk menyebut beberapa tonggak penting bagaimana kebijakan politik agraria dan kawasan hutan belum mewujudkan kedaulatan masyarakat adat atas wilayahnya. Putusan MK 35 menjadi penanda penting bagi harapan kembalinya kedaulatan masyarakat hukum adat atas wilayahnya di di kawasan hutan 43

Select target paragraph3