Bab I I
Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . .
57. Komnas HAM mencermati proses pembaruan hukum menjadi lebih
dinamis setelah tahun 1998, termasuk amandemen UUD 1945 yang
mulai dilaksanakan sejak tahun 1999 sampai 2002. Tahun 1999
merupakan tahun yang penting dalam proses pembaruan hukum di
Indonesia dengan banyaknya UU yang mengubah orientasi kebijakan
Orde Baru yang ditetapkan. Salah satu UU yang dimaksud, yaitu UU
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang telah menjadi
dasar desentralisasi sistem pemerintahan di Indonesia dengan
menekankan otonomi daerah di tingkat kabupaten. Selain UU No.
22/1999, pemerintah bersama DPR menetapkan UU No. 25 tahun
1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Berdasarkan dan atas nama desentralisasi
berkembangnya cara dan bentuk-bentuk baru pengabaian hak atas
tanah dan wilayah SDA MHA. Merujuk pada kedua UU tersebut,
banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengeluarkan izin-izin
konsesi untuk usaha ektraktif dan eksploitatif atas sumber daya
mineral dan kehutanan.
58. Pada tahun 1999 lahir pula UU No. 41 tahun 1999 tentang
Kehutanan sebagai pengganti UU No. 5 tahun 1967 tentang Pokokpokok Kehutanan. Berbeda dengan semangat reformasi yang
mewarnai UU No. 39/1999 tentang HAM dan UU No. 22/1999 tentang
Otoda, UU ini masih diwarnai pendekatan konvensional dalam
melihat HAM dalam pengelolaan sumber daya kehutanan. Salah
satu bunyi pasal dalam UU ini, yakni adalah “Hutan adalah suatu
kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi SDA hayati yang
didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,
yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.” UU ini juga
mengabaikan hak masyarakat hukum adat atas hutan adatnya,
sebagaimana tertulis dalam Pasal 1 butir f yang menyatakan:
“Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah
masyarakat hukum adat.” UU Kehutanan itu juga menetapkan
bahwa kawasan hutan yang telah ditunjuk dan atau ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum
berlakunya UU ini dinyatakan tetap berlaku berdasarkan UU ini.
Dengan kata lain, hak ulayat yang diakui dalam UUD 1945, UUPA,
dan UU HAM tidak dijamin apabila wilayah yang diklaim dengan hak
ulayat berada dalam kawasan hutan negara sebagaimana diatur
dalam UU Kehutanan. UU Kehutanan tahun 1999 tidak memberi
jaminan yang jelas bagi hak-hak masyarakat hukum adat, dan
dengan demikian berbeda sekali dengan UU lain yang ada di
Indonesia.
37