Bab I I
Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . .
kemudian memulihkan kontrol masyarakat atas tanah-tanahnya.
Namun, proses reclaiming tersebut tidak dibarengi dengan perubahan
status hak-hak hukum mereka atas tanah-tanah tersebut.
52. Pemerintah Republik Indonesia pascakemerdekaan bertekad
mengembangkan kebijakan agraria dan kehutanan yang berbeda
dengan pemerintah kolonial. Pemerintahan baru menjabarkan
kebijakan agraria sejalan dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara
(GBHN), yaitu Sosialisme Indonesia. Struktur kekuasaan yang feodal
dirancang untuk berubah menjadi egaliter. Pemerintah melakukan
nasionalisasi usaha-usaha skala besar dan usaha swasta asing
yang memiliki hak-hak khusus. Pemerintah juga melakukan
delegitimasi hak dan kewenangan kerajaan dan kesultanan (kecuali
Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat) atas tanah dan sumber
daya alam. Pemerintah juga membatalkan hak-hak khusus desadesa perdikan. Kesatuan masyarakat hukum adat MHA yang sudah
hidup di masyarakat tetap diakui sebagai setara dengan desa dan
hak-hak ulayat mereka diakui.
53. Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat oleh negara dimuat
dalam penjelasan Pasal 18 ayat 2, UUD 1945.8 Dalam era ini,
Pemerintah bersama DPR juga menetapkan UU Pokok Agraria No. 5
Tahun 1960 (UUPA) yang mengakui keberadaan hukum adat dan hak
ulayat. Penetapan UUPA ditujukan untuk mengakhiri dualisme
hukum pertanahan yang berdasarkan Agrarische Wet 1870 dan
hukum-hukum adat. Proses unifikasi hukum pertanahan
pascapenetapan UUPA belum sempat diberlakukan secara
menyeluruh karena pergantian pemerintahan yang kemudian
membatasi pemberlakukan UUPA.
54. Inkuiri Nasional Komnas HAM mencatat bahwa Pemerintahan
Soeharto (Orde Baru) mengubah orientasi kebijakan nasional
tentang agraria, termasuk kehutanan. Pemerintah dan DPR
mengesahkan UU No. 5 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok
Kehutanan dan pada saat yang sama membatasi pemberlakuan UU
No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria melalui keputusan
politik. Penetapan UU No. 5 Tahun 1967 merupakan bagian dari
lahirnya paket UU eksploitas SDA dalam skala besar pada 1967,
8
Rumusan penjelasan Pasal 18 (2): “Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250
“Zelfbesturende Landschappen” dan Volksgemeenschappen seperti desa di Jawa dan Bali,
negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu
mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat
istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa
tersebut dan segala peraturan Negara yang mengenai daerah itu akan mengingati hak-hak
asal-usul daerah tersebut.”
35