32 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N 03 ERA REFORMASI 1999-2014 a) b) Pada Era Reformasi tonggak penting ditandai dengan lahirnya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Pasal 41 Lampiran II, Piagam HAM, Tap MPR ini menyatakan bahwa identitas masyarakat tradisional, termasuk hak atas tanah ulayat, dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman. Piagam HAM 1998 ini kemudian dijabarkan dan dirumuskan kembali menjadi norma-norma undang-undang melalui UU No. 39 Thn. 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Salah satu ketentuan penting dalam UU ini adalah adanya jaminan dan perlindungan pada MHA. Pasal 6 UU No. 39 Thn. 1999 menyebutkan bahwa dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah. Selanjutnya, indentitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman. Pada tahun 1999 lahir pula UU No. 41 Thn. 1999. UU ini mengadopsi pendekatan konvensional dalam melihat ekosistem, mengabaikan orang sebagai bagian penting di dalamnya. Salah satu bunyi pasal dalam UU ini adalah “Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.” Tahun 1999 adalah tonggak penting. Banyak UU lahir dan mengubah kebijakan Orde Baru. Pada tahun ini lahir juga UU No. 22 Thn. 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini menekankan desentralisasi di tingkat kabupaten. Berdasarkan dan atas nama desentralisasi terjadi cara dan bentuk-bentuk baru perampasan tanah dan wilayah SDA MHA. Pemerintah Daerah marak mengeluarkan izin-izin konsesi untuk usaha ektraktif dan eksploitatif atas hutan dan SDA. c) Penetapan UU No. 41 Thn. 1999 tentang Kehutanan yang merupakan pelanjutan dan penguatan dari UU No. 5/1967 tenatang Pokok-pokok Kehutanan.

Select target paragraph3