Bab I I
Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . .
eksternal juga ikut memengaruhi hubungan mereka dengan SDAnya. Tidak semua MHA mampu mempertahankan kelembagaan
adat mereka secara utuh, juga sistem tata kelola atas SDA, dari
serbuan modernisasi dan beragam kebijakan dan regulasi yang
masuk ke wilayah mereka. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri
bagi perjuangan MHA atas hak-hak tradisional dan wilayahnya di
kawasan hutan.
B. Pilar-Pilar Periodisasi Klaim Wilayah
Adat menjadi “Tanah Negara”
48. Komnas HAM memahami bahwa proses klaim sepihak oleh negara
atas tanah dan sumber daya hutan telah terjadi sejak masa
Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Sejak masa kolonial telah
terjadi proses penunjukan dan penetapan kawasan hutan negara
atas banyak tanah-tanah milik perorangan dan wilayah-wilayah adat
terutama di Jawa dan Sumatra. Secara garis besar, proses
perkembangan kebijakan politik agraria dan kehutanan yang terkait
dengan hak-hak MHA dapat dibagi dalam 5 periode, yaitu (1) Era
Kolonial Belanda 1870—1942, (2) Era Pendudukan Jepang 1942—1945, (3) Era Awal Kemerdekaan 1945—-1965, (4) Era Orde Baru
1965—1998, (5) Era Reformasi 1999—2014. Masing-masing periode
menyumbangkan tonggak penting kebijakan klaim negara atas
tanah-tanah milik, termasuk wilayah MHA, yang masih berlanjut
sampai tahun 2015.
49. Proses pengambilalihan hak-hak MHA atas wilayah-wilayah adat
mereka menjadi kawasan hutan Indonesia dapat ditelaah dari cara
pemerintah melakukan klaim dan kontrol atas wilayah-wilayah yang
disebut “kawasan hutan negara” terjadi dalam tiga tahap. Pertama,
negara mengklaim semua tanah yang tidak dapat dibuktikan
kepemilikannya sebagai tanah yang dikuasai oleh negara. Kedua,
penetapan batas-batas tanah yang dinyatakan sebagai tanah dan/
atau hutan negara untuk menekankan kontrol wilayah oleh
pemerintah terhadap SDA tanpa memperhatikan apalagi
menyelesaikan klaim pemegang hak atas tanah tersebut, termasuk
MHA. Dan ketiga, setelah batas-batas sebuah wilayah ditetapkan,
pemerintah menerbitkan izin-izin pemanfaatan dan melarang siapa
pun untuk mengakses wilayah tersebut berikut sumber daya alam di
dalamnya, kecuali jika pemerintah mengizinkan.
29