Bab I I Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . . eksternal juga ikut memengaruhi hubungan mereka dengan SDAnya. Tidak semua MHA mampu mempertahankan kelembagaan adat mereka secara utuh, juga sistem tata kelola atas SDA, dari serbuan modernisasi dan beragam kebijakan dan regulasi yang masuk ke wilayah mereka. Situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi perjuangan MHA atas hak-hak tradisional dan wilayahnya di kawasan hutan. B. Pilar-Pilar Periodisasi Klaim Wilayah Adat menjadi “Tanah Negara” 48. Komnas HAM memahami bahwa proses klaim sepihak oleh negara atas tanah dan sumber daya hutan telah terjadi sejak masa Pemerintah Kolonial Hindia Belanda. Sejak masa kolonial telah terjadi proses penunjukan dan penetapan kawasan hutan negara atas banyak tanah-tanah milik perorangan dan wilayah-wilayah adat terutama di Jawa dan Sumatra. Secara garis besar, proses perkembangan kebijakan politik agraria dan kehutanan yang terkait dengan hak-hak MHA dapat dibagi dalam 5 periode, yaitu (1) Era Kolonial Belanda 1870—1942, (2) Era Pendudukan Jepang 1942—1945, (3) Era Awal Kemerdekaan 1945—-1965, (4) Era Orde Baru 1965—1998, (5) Era Reformasi 1999—2014. Masing-masing periode menyumbangkan tonggak penting kebijakan klaim negara atas tanah-tanah milik, termasuk wilayah MHA, yang masih berlanjut sampai tahun 2015. 49. Proses pengambilalihan hak-hak MHA atas wilayah-wilayah adat mereka menjadi kawasan hutan Indonesia dapat ditelaah dari cara pemerintah melakukan klaim dan kontrol atas wilayah-wilayah yang disebut “kawasan hutan negara” terjadi dalam tiga tahap. Pertama, negara mengklaim semua tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya sebagai tanah yang dikuasai oleh negara. Kedua, penetapan batas-batas tanah yang dinyatakan sebagai tanah dan/ atau hutan negara untuk menekankan kontrol wilayah oleh pemerintah terhadap SDA tanpa memperhatikan apalagi menyelesaikan klaim pemegang hak atas tanah tersebut, termasuk MHA. Dan ketiga, setelah batas-batas sebuah wilayah ditetapkan, pemerintah menerbitkan izin-izin pemanfaatan dan melarang siapa pun untuk mengakses wilayah tersebut berikut sumber daya alam di dalamnya, kecuali jika pemerintah mengizinkan. 29

Select target paragraph3