Bab I I
Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . .
Indonesia, para perempuan adat justru tampil menjadi pemimpin
dan/atau pelaku utama bagi perjuangan hak-hak MHA atas tanah,
hutan, dan SDA. Perampasan hak-hak MHA atas wilayahnya
berakibat pada perubahan peran perempuan, tergerusnya
pengetahuan tradisional, serta semakin terpinggirkannya peran
perempuan dalam dimensi lain kehidupan keluarga dan masyarakat
hukum adat.
43. MHA memiliki ciri khusus dalam tata kelola SDA mereka, baik tata
kelola atas tanah, hutan, pesisir dan laut maupun keragaman tata
produksi dan konsumsi mereka. Pengetahuan dan kearifan lokal
tentang tata kelola hutan dan SDA di sekitarnya diwariskan secara
turun-temurun, baik dalam tradisi dan praktik budaya maupun
dalam bentuk tulis, terus mengalami adaptasi, inovasi, dan
dinamika selaras dengan perubahan sosial, ekonomi, politik, dan
budaya serta lingkungannya. Namun demikian, prinsip-prinsip nilai
dan norma adat yang dimiliki sebagian besar masih memiliki
fungsi-fungsi yang selaras dengan prinsip keberlanjutan SDA dan
ekosistem. Dalam beberapa kasus di komunitas MHA model tata
kelola SDA yang telah dipraktikkan secara turun temurun oleh MHA
bahkan dianggap dan terbukti lebih baik dari bentuk-bentuk
konservasi dan pelestarian lingkungan yang dibuat oleh negara,
swasta atau para penganjur konservasi dan pelestari lingkungan
lainnya.
44. Salah satu hal yang mendasar dalam aturan yang ditegakkan oleh
MHA dalam pelestarian lingkungan mereka, yakni masih adanya
aturan adat dan masih kuatnya sanksi adat yang tegas bagi para
pelanggarnya. Ketegasan sanksi ini menjadi sistem kontrol yang
lebih dipatuhi oleh komunitas MHA daripada bentuk aturan normatif
hukum negara yang seringkali tidak selaras dengan “hukum yang
hidup“ (living law) di komunitas MHA. Sebaliknya, dalam praktik,
hukum dan aturan-aturan negara atas wilayah kelola MHA justru
menjadi pendorong bagi proses peluruhan nilai-nilai adat di satu
sisi, dan seringkali memberi peluang lebih besar bagi penghancuran
tata kelola adat atas SDA-nya sendiri. Pemberian izin dan konsesi
Negara yang lebih memprioritaskan pada swasta, korporasi, dan
pemilik modal besar berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak
Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hutan
Tanaman Industri (HTI), Hak Pakai (HP), Konservasi, dan sejenisnya
terbukti menjadi pintu masuk utama bagi perusakan ekologis dan
hilangnya hak serta marginalisasi MHA atas tanah, air, dan
wilayahnya di kawasan hutan.
27