Bab I I Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . . Indonesia, para perempuan adat justru tampil menjadi pemimpin dan/atau pelaku utama bagi perjuangan hak-hak MHA atas tanah, hutan, dan SDA. Perampasan hak-hak MHA atas wilayahnya berakibat pada perubahan peran perempuan, tergerusnya pengetahuan tradisional, serta semakin terpinggirkannya peran perempuan dalam dimensi lain kehidupan keluarga dan masyarakat hukum adat. 43. MHA memiliki ciri khusus dalam tata kelola SDA mereka, baik tata kelola atas tanah, hutan, pesisir dan laut maupun keragaman tata produksi dan konsumsi mereka. Pengetahuan dan kearifan lokal tentang tata kelola hutan dan SDA di sekitarnya diwariskan secara turun-temurun, baik dalam tradisi dan praktik budaya maupun dalam bentuk tulis, terus mengalami adaptasi, inovasi, dan dinamika selaras dengan perubahan sosial, ekonomi, politik, dan budaya serta lingkungannya. Namun demikian, prinsip-prinsip nilai dan norma adat yang dimiliki sebagian besar masih memiliki fungsi-fungsi yang selaras dengan prinsip keberlanjutan SDA dan ekosistem. Dalam beberapa kasus di komunitas MHA model tata kelola SDA yang telah dipraktikkan secara turun temurun oleh MHA bahkan dianggap dan terbukti lebih baik dari bentuk-bentuk konservasi dan pelestarian lingkungan yang dibuat oleh negara, swasta atau para penganjur konservasi dan pelestari lingkungan lainnya. 44. Salah satu hal yang mendasar dalam aturan yang ditegakkan oleh MHA dalam pelestarian lingkungan mereka, yakni masih adanya aturan adat dan masih kuatnya sanksi adat yang tegas bagi para pelanggarnya. Ketegasan sanksi ini menjadi sistem kontrol yang lebih dipatuhi oleh komunitas MHA daripada bentuk aturan normatif hukum negara yang seringkali tidak selaras dengan “hukum yang hidup“ (living law) di komunitas MHA. Sebaliknya, dalam praktik, hukum dan aturan-aturan negara atas wilayah kelola MHA justru menjadi pendorong bagi proses peluruhan nilai-nilai adat di satu sisi, dan seringkali memberi peluang lebih besar bagi penghancuran tata kelola adat atas SDA-nya sendiri. Pemberian izin dan konsesi Negara yang lebih memprioritaskan pada swasta, korporasi, dan pemilik modal besar berupa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pakai (HP), Konservasi, dan sejenisnya terbukti menjadi pintu masuk utama bagi perusakan ekologis dan hilangnya hak serta marginalisasi MHA atas tanah, air, dan wilayahnya di kawasan hutan. 27

Select target paragraph3