26 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N Perempuan Suku Knasaiomos di Kampung Sira Distrik Seremuk, Sorong Selatan sedang memeras sagu untuk sumber pangan utama mereka. (Foto: Een Irawan Putra, 2011) 42. Kondisi tersebut juga berlaku bagi perempuan adat. Selain hubungan MHA dan tanah secara umum, perempuan adat memiliki hubungan yang khas dengan tanah dan wilayahnya. Dalam kehidupan keseluruhan MHA, para perempuan adat berperan penting dalam menjaga dan mewariskan sumber-sumber pengetahuan tradisional yang melekat pada diri perempuan adat yang mencakup persoalan pengetahuan tentang obat-obatan tradisional, keragaman pangan lokal, beragam keterampilan tangan, upacara adat, dan prinsip-prinsip dalam kelola ekosistem SDA. Lebih dari itu, di beberapa masyarakat hukum adat di

Select target paragraph3