26
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
Perempuan Suku Knasaiomos di Kampung Sira Distrik Seremuk,
Sorong Selatan sedang memeras sagu untuk sumber pangan utama
mereka. (Foto: Een Irawan Putra, 2011)
42. Kondisi tersebut juga berlaku bagi perempuan adat. Selain
hubungan MHA dan tanah secara umum, perempuan adat memiliki
hubungan yang khas dengan tanah dan wilayahnya. Dalam
kehidupan keseluruhan MHA, para perempuan adat berperan
penting dalam menjaga dan mewariskan sumber-sumber
pengetahuan tradisional yang melekat pada diri perempuan adat
yang mencakup persoalan pengetahuan tentang obat-obatan
tradisional, keragaman pangan lokal, beragam keterampilan
tangan, upacara adat, dan prinsip-prinsip dalam kelola ekosistem
SDA. Lebih dari itu, di beberapa masyarakat hukum adat di