22
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
34. Pelibatan media dilakukan sejak Inkuiri Nasional ditetapkan, agar
media terlibat aktif dalam mengangkat isu hak MHA di kawasan
hutan dengan pengetahuan dan pemahaman yang tepat. Pelibatan
ini dimulai dengan Kelas-Jurnalis (Journalist Class) yang bertujuan
agar para jurnalis memiliki pengetahuan dasar tentang hak MHA.
Demikian pula halnya dengan kegiatan media briefing yang
dilakukan sebelum kegiatan DKU berlangsung, sedangkan
konferensi pers diselenggarakan hampir pada setiap pelaksanaan
kegiatan Inkuiri Nasional. Inkuiri Nasional juga bekerja sama
dengan media elektronik, antara lain, televisi lokal di Pontianak dan
Radio Republik Indonesia Wilayah Maluku. Peran penting media
dalam proses Inkuiri Nasional disadari sejak awal mengingat media
memiliki peran pendidikan publik.