HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N 6 9. Komnas HAM menemukan indikasi adanya pola yang sama dari kasus-kasus yang terjadi di seluruh Indonesia. Komnas HAM juga melihat belum ada mekanisme penyelesaian yang komprehensif. Sebagian MHA telah berupaya menyelesaikan masalah tersebut sejak masa Pemerintahan Presiden Soeharto, namun masih belum tuntas sampai sekarang. Sebagian kecil kasus ada yang mulai menuju titik terang. Penyelesaian secara parsial seperti ini tidak mampu menjangkau seluruh MHA yang mengalami masalah serupa. Untuk itu, diperlukan sebuah mekanisme yang mampu menyelesaikan persoalan hak atas wilayah adat MHA secara komprehensif. 10. Sehubungan dengan kondisi tersebut, Komnas HAM berpendapat bahwa permasalahan hak atas tanah MHA serta alternatif penyelesaiannya perlu ditelaah secara komprehensif. Hal ini bisa dicapai melalui sebuah kegiatan penyelidikan menyeluruh yang disebut sebagai Inkuiri Nasional (National Inquiry). 11. Beberapa Negara di Kawasan Asia Pasifik menggunakan metode Inkuiri Nasional sebagai pendekatan terhadap persoalan HAM. Metode Inkuiri Nasional pernah digunakan oleh SUHAKAM Malaysia untuk tema hak tanah orang asli/asal. SUHAKAM melakukannya ada 2010—2012. Australia telah beberapa kali melakukan Inkuiri Nasional dengan topik yang beragaman di antaranya tentang AnakAnak Tunawisma, 1989, dan tentang Diskriminasi terhadap OrangOrang yang Berada dalam Hubungan Sesama Jenis: Keuangan serta Hak-Hak dan Manfaat Terkait dengan Pekerjaan, 2007. Negara lain, seperti Palestina, India, Mongolia, dan Selandia Baru sudah menggunakan Inkuiri Nasional sebagai cara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang sistematik.7 12. Komnas HAM menilai Inkuiri Nasional sebagai cara yang tepat untuk mendekati persoalan hak atas wilayah adat MHA pada akar masalahnya. Keluaran berupa rekomendasi dari Inkuiri Nasional efektif untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ditangani. Inkuiri Nasional juga memiliki nilai lebih karena melibatkan partisipasi publik khususnya kelompok korban. 13. Bagi Komnas HAM, Inkuiri Nasional adalah inisiatif dan cara-cara baru yang lebih efektif untuk mendekati persoalan HAM. Inkuiri nasional mengangkat masalah yang dinilai strategis untuk diselesaikan. Inkuiri nasional menggunakan cara sistematis dan 7 Panduan Pelaksanaan Penyelidikan Nasional terhadap Pelanggaran HAM dengan Pola Sistematis, Asia Pasific Forum, Raoul Wallenberg Institute, 2012, hlm. 96.

Select target paragraph3