HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
6
9.
Komnas HAM menemukan indikasi adanya pola yang sama dari
kasus-kasus yang terjadi di seluruh Indonesia. Komnas HAM juga
melihat belum ada mekanisme penyelesaian yang komprehensif.
Sebagian MHA telah berupaya menyelesaikan masalah tersebut
sejak masa Pemerintahan Presiden Soeharto, namun masih belum
tuntas sampai sekarang. Sebagian kecil kasus ada yang mulai
menuju titik terang. Penyelesaian secara parsial seperti ini tidak
mampu menjangkau seluruh MHA yang mengalami masalah serupa.
Untuk itu, diperlukan sebuah mekanisme yang mampu menyelesaikan
persoalan hak atas wilayah adat MHA secara komprehensif.
10. Sehubungan dengan kondisi tersebut, Komnas HAM berpendapat
bahwa permasalahan hak atas tanah MHA serta alternatif
penyelesaiannya perlu ditelaah secara komprehensif. Hal ini bisa
dicapai melalui sebuah kegiatan penyelidikan menyeluruh yang
disebut sebagai Inkuiri Nasional (National Inquiry).
11. Beberapa Negara di Kawasan Asia Pasifik menggunakan metode
Inkuiri Nasional sebagai pendekatan terhadap persoalan HAM.
Metode Inkuiri Nasional pernah digunakan oleh SUHAKAM Malaysia
untuk tema hak tanah orang asli/asal. SUHAKAM melakukannya
ada 2010—2012. Australia telah beberapa kali melakukan Inkuiri
Nasional dengan topik yang beragaman di antaranya tentang AnakAnak Tunawisma, 1989, dan tentang Diskriminasi terhadap OrangOrang yang Berada dalam Hubungan Sesama Jenis: Keuangan
serta Hak-Hak dan Manfaat Terkait dengan Pekerjaan, 2007. Negara
lain, seperti Palestina, India, Mongolia, dan Selandia Baru sudah
menggunakan Inkuiri Nasional sebagai cara untuk menyelesaikan
pelanggaran HAM yang sistematik.7
12. Komnas HAM menilai Inkuiri Nasional sebagai cara yang tepat
untuk mendekati persoalan hak atas wilayah adat MHA pada akar
masalahnya. Keluaran berupa rekomendasi dari Inkuiri Nasional
efektif untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ditangani. Inkuiri
Nasional juga memiliki nilai lebih karena melibatkan partisipasi
publik khususnya kelompok korban.
13. Bagi Komnas HAM, Inkuiri Nasional adalah inisiatif dan cara-cara
baru yang lebih efektif untuk mendekati persoalan HAM. Inkuiri
nasional mengangkat masalah yang dinilai strategis untuk
diselesaikan. Inkuiri nasional menggunakan cara sistematis dan
7
Panduan Pelaksanaan Penyelidikan Nasional terhadap Pelanggaran HAM dengan Pola
Sistematis, Asia Pasific Forum, Raoul Wallenberg Institute, 2012, hlm. 96.