B ab I I nkuiri Nasional S ebagai P endekatan daya hutan.4 Sebagian dari mereka adalah MHA yang keberadaannya dan hak-haknya diakui dalam, antara lain, UUD 1945, Tap No. IX/ MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU No. 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria, UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32/2004 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Moniaga, 2013).5 7. Pelaksanaan penetapan kawasan hutan dan proses pengurusan kehutanan di Indonesia terindikasi terjadi pelanggaran HAM. Hal ini terjadi sejak masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Sebagian besar MHA yang hidup di sekitar dan dalam “kawasan hutan” tidak dapat menikmati hak-hak atas wilayah adat, sebagian bahkan kehilangan hak-hak atas wilayah adat sejak masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda sampai saat ini (Moniaga, 1991, 2010; Lynch dan Talbot, 1995; Hanafi et al., 2004; Simarmata, 2007; Manufandu, 2011).6 8. Komnas HAM berpandangan bahwa masalah yang paling banyak dialami MHA adalah kepastian hak atas tanah adat mereka (hak ulayat). Permasalahan tersebut dialami MHA dari Aceh sampai Papua dan dari Maluku Utara sampai Nusa Tenggara Timur. Pihakpihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut sangat beragam, antara lain, sesama masyarakat lainnya, korporasi, Balai Taman Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, dan pemerintah daerah. 4 Departemen Kehutanan dan Badan Pusat Statistik, 2007, Identifikasi Desa dalam Kawasan Hutan 2007, Jakarta: Departemen Kehutanan dan Badan Pusat Statistik. Pokok-Pokok Pikiran Komnas HAM tentang Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Pengujian UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap UUD 1945 No. 35/PUU-X/2012 yang Dibacakan pada 16 Mei 2013, 2013. Ibid. 5 6 3

Select target paragraph3