xvi
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Adat atas
Wilayahnya di Kawasan Hutan merupakan Inkuiri Nasional pertama yang
diadakan oleh Komnas HAM yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna
Komnas HAM pada tanggal 1-2 April 2014. Inkuiri Nasional adalah upaya
Komnas HAM memberikan kontribusi pada upaya penyelesaian kasus
pelanggaran HAM. Inkuiri Nasional menggabungkan empat fungsi
Komnas HAM dalam satu kegiatan. Inkuiri nasional menerapkan fungsi
pemantauan untuk menyelidiki (investigasi) kasus, fungsi penelitian dan
pengkajian untuk menganalisis akar masalah dan merumuskan
rekomendasi pemulihan pelanggaran HAM. Investigasi masalah HAM ini
dilakukan secara sistematis dengan melibatkan masyarakat, saksi,
institusi, peneliti, pendidik, dan ahli kebijakan secara transparan melalui
kerangka penyelidikan pola sistematik pelanggaran HAM. Tujuannya
untuk identifikasi temuan-temuan dan rekomendasi.
Metode Inkuiri Nasional ini dipilih karena dianggap bisa memberikan
rekomendasi penyelesaian yang lebih sistemik dan sekaligus mampu
menghadirkan sisi edukasi untuk masyarakat umum. Nilai edukasi dari
Inkuiri Nasional dapat muncul karena didalamnya menggunakan metode
dengar keterangan umum. Tidak hanya pengadu dan pihak yang
diadukan yang hadir, masyarakat umum juga dapat mendengarkan dan
menyimak proses dengar keterangan umum.
Tema hak-hak masyarakat hukum adat (MHA) atas wilayah adat dipilih
karena persoalan ini memiliki dimensi HAM yang kuat. Namun tidak itu
saja, tema ini dipilih karena ada nilai edukasi HAM yang tinggi dan posisi
MHA yang marginal. Mengangkat tema ini akan memberikan kesadaran
baru bagi masyarakat dan pemerintah bahwa MHA dan wilayah adatnya
adalah persoalan rumit karena disebabkan oleh sistem dan kebijakan.
Tema ini akan memberikan informasi baru untuk berbagai pihak tentang
persoalan yang selama ini tidak banyak disadari dan diketahui.
Persoalan ini menumpuk karena tidak ditangani secara menyeluruh dan
mengakar pada persoalan dasarnya.
Pada awal 2015 Komnas HAM telah menyelesaikan kegiatan Inkuiri
Nasional Hak MHA atas Wilayah Adatnya. Hasil dan rekomendasi dari
Inkuiri Nasional ini terangkum dalam publikasi ini diharapkan dapat
memberikan kontribusi positif pagi penyelesaian. Selain itu, model dari
Inkuiri Nasional ini dapat dikembangkan untuk menyelesaikan kasuskasus lain yang berpola seperti tema MHA dan wilayah adatnya. Bagi
kepentingan akademik hasil dan rekomendasi diharapkan dapat menjadi
materi yang dapat bermanfaat bagi pengembangan wacana akademis
lebih lanjut. Bagi pemerintah diharapkan menjadi pijakan bagi