G LO S A RI U M Izin Usaha Perkebunan izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan (Pasal 1 butir 12 Permentan No. 98 tahun 2013). Hutan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi SDA hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (Pasal 1 butir b UU No. 41/1999) Hutan adat Hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat (Pasal 1 butir f UU No. 41 Tahun 1999). Berdasarkan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012: hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Kawasan hutan Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (Pasal 1 butir c UU No. 41/1999). Hutan negara Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Konflik agraria Pertentangan klaim antara kelompok MHA / lokal dengan instansi pemerintah, pemegang izin atau kelompok masyarakat lain untuk menguasai sebidang tanah, wilayah atau SDA (UKP4, 2012) Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kelompok masyarakat yang secara turuntemurun bermukin di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup. Serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum (Pasal 1 butir 31 UU 32 Tahun 2009). xiii

Select target paragraph3