B ab I V
S impulan dan Rekomendasi
M. Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
Mengkoordinasikan dan memastikan pelaksanaan rekomendasi
penghormatan dan perlindungan hak-hak perempuan di berbagai
sektor terkait dengan MHA di kawasan hutan.
N. Kementerian Kesehatan
Memastikan terwujudnya pelayanan kesehatan, terutama terkait
hak atas kesehatan ibu dan anak, di wilayah dimana ada MHA
O.
Pemerintah dan DPRD Kabupaten/ Provinsi
(1) Melakukan kajian mendalam tentang keberadaan MHA dan
wilayah adat mereka dengan melibatkan kalangan akademisi
dan pihak-pihak lain yang kompeten.
(2) Mempercepat penetapan peraturan daerah tentang pengakuan
MHA dan hak-hak mereka atas wilayahnya.
(3) Penetapan kebijakan daerah tentang partisipasi MHA,
termasuk perempuan adat, dalam proses penyusunan tata
ruang dan tata batas kawasan hutan agar ruang hidup dan
mobilitas MHA terjamin.
(4) Mengkaji ulang dan merevisi RTRW Kabupaten untuk
memasukkan Kawasan Perdesaan di dalamnya.
(5) Membentuk mekanisme khusus di tingkat provinsi dan
kabupaten untuk penyelesaian konflik SDA.
(6) Segera mengkaji ulang semua izin-izin yang sudah diterbitkan
terkait pengelolaan kehutanan, pertambangan, perkebunan,
dan lainnya yang diberikan kepada korporasi di kawasan hutan.
P.
Badan Koordinasi Penanaman Modal
(1) Mengintegrasikan prinsip penghormatan, perlindungan, dan
pemenuhan HAM, termasuk keputusan dini tanpa paksaan
(free, prior, informed consent), dalam penetapan lokasi
investasi.
(2) Memastikan agar korporasi melaksanakan program tanggung
jawab sosial korporasi (CSR) agar dapat menunjang
pemenuhan HAM dan hak-hak tradisonal MHA di kawasan
hutan.
(3) Memastikan penghormatan atas hak-hak masyarakat adat
dalam aktivitas korporasi yang bersinggungan dengan MHA.
91
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents