86
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
(10) Khusus wilayah Papua, pemerintah perlu mengkaji ulang
konsep pembangunan di Papua berdasar pada prinsip
penghormatan dan perlindungan HAM. Semangat UU No. 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua perlu menjadi
rujukan. Pemerintah, Gereja dan MHA perlu segera
merumuskan konsep pembangunan khas Papua,
menyelesaikan konflik hak dan pengelolaan SDA serta
menghapuskan stigma separatis kepada masyarakat yang
membela dan memperjuangkan hak asasinya.
C.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Perencanaan
(1) Melakukan konsultasi terbuka terlebih dahulu dengan MHA
dengan metode yang dipahami oleh MHA sebelum melakukan
penerbitan, perpanjangan, atau evaluasi atas izin-izin usaha
korporasi di wilayah MHA di dalam kawasan hutan.
(2) Memastikan penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah
sebelum terbitnya izin pemanfaatan oleh pihak ketiga.
(3) Memperbaiki batas-batas “luar” kawasan hutan melalui
pelepasan wilayah pemukiman, sawah-sawah, dan lahan
pertanian lainnya.
(4) Menetapkan penetapan batas “dalam” kawasan hutan yang tidak
memiliki fungsi hutan dan mempertegas batas hutan negara,
hutan hak, termasuk hutan adat sesuai dengan Putusan MK 34/
PUU-IX/2011, No. 45/PUU-X/2011, dan No. 35/PUU-X/2012.
(5) Penataan kembali kawasan hutan, penetapan tapal batas dan
tata ruang wilayah provinsi harus segera dilakukan bersama
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta
masyarakat dengan mempertimbangkan hak asasi MHA dan
daya dukung lingkungan serta mewujudkan kawasan
perdesaan dalam RTRW Kabupaten sesuai dengan amanat UU
No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.
(6) Pengkajian konsep Kawasan Suaka Alam-Kawasan Pelestarian
Alam (KSA-KPA) yang berdampingan dengan MHA dengan
mengembangkan kebijakan KSA-KPA berbasis MHA yang
sudah lama menjadi wacana, dan sudah diterapkan di banyak
negara.
(7) Memastikan kaji ulang dan moratorium izin-izin pengusahaan
hutan, pertambangan dan perkebunan yang bermasalah dan
melanggar aturan serta mengabaikan hak-hak MHA di
kawasan hutan.