B ab I V
ii.
S impulan dan Rekomendasi
Kompensasi (ganti kerugian) yang diberikan oleh Negara,
dalam hal penanggung jawab pemberian restitusi tidak
mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya kepada
korban dan penggantian biaya lain yang telah atau harus
dikeluarkan oleh korban sebagai akibat kerusakan (harm)
yang dialaminya.
iii. Rehabilitasi (pemulihan pada kedudukan semula dan/atau
pemulihan kondisi semula, sebelum terjadinya
pelanggaran HAM), yang dapat berupa, antara lain
pemulihan kebebasan, pengembalian ke tempat tinggal
semula, pemulihan lahan ke keadaan semula termasuk
pemulihan nama baik (dalam hal sebelumnya terjadi
kriminalisasi atau stigmatisasi), dan perbaikan prasarana
kehidupan lainnya yang rusak oleh pengambilalihan lahan
yang bersangkutan.
iv. Pemenuhan rasa keadilan (satisfaction), yang dapat
berupa, antara lain,
(A) Pengambilan tindakan efektif guna menghentikan
berlangsungnya dan mencegah berlanjutnya
pelanggaran.
(B) Penyelidikan peristiwa yang diduga merupakan
pelanggaran HAM yang bersangkutan dan
pengungkapan kebenaran peristiwa yang
bersangkutan.
(C) Pencarian warga MHA yang hilang (kalau ada).
(D) Permintaan maaf secara publik atas terjadinya
pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar
yang dialami oleh sejumlah MHA.
(E) Pengenaan sanksi hukum atau administrasi terhadap
pelaku nyata pelanggaran HAM yang bersangkutan.
(F) Penyelenggaraan peringatan terjadinya pelanggaran
HAM yang bersangkutan dan penghormatan kepada
korban dan/atau keluarganya.
v. Akses ke peradilan yang setara dan efektif, antara lain,
perlindungan korban, keluarganya, dan MHA umumnya
terhadap intimidasi dan kemungkinan pembalasan dan
tindak kekerasan.
83