B ab I V S impulan dan Rekomendasi (11) Ketiadaan prioritas dan lembaga setingkat menteri untuk penyelesaian konflik-konflik agraria (termasuk kehutanan) menjadikan konflik tanah dan agraria di wilayah MHA tidak pernah terselesaikan dengan tuntas dan menyeluruh. (12) Upaya MHA mempertahankan dan membela hak-hak tradisionalnya, mengakibatkan mereka menjadi korban pelanggaran HAM, khususnya hak atas rasa aman, dan menimbulkan konflik antar-MHA, sebagai akibat ketiadaan upaya pencegahan dan penyelesaian penuh oleh pemerintah. (13) Inkuiri Nasional menemukan adanya karakteristik khusus pelanggaran HAM: stigmatisasi separatisme di Papua, pengabaian hak-hak MHA dan kondisi ekosistem dalam pengembangan MIFEE di Papua; eksploitasi SDA di pulaupulau kecil di Maluku dan Maluku Utara; dominasi eks kesultanan dalam politik lokal yang mengabaikan keberadaan MHA di Sumbawa, Maluku Utara, dan Sulawesi Selatan; privatisasi kawasan konservasi minim pengawasan oleh pemerintah menyebabkan pelanggaran HAM di Lampung. B. Rekomendasi 146. Inkuri Nasional Komnas HAM menyampaikan rekomendasi yang didasarkan pada prinsip dasar “REMEDI” dan berorientasi pada pembaruan hukum yang mencakup tiga tataran (saling terkait), yaitu. a) b) c) Peraturan perundang-undangan; Pembaruan kebijakan; Kelembagaan. 147. Remedi (remedy) meliputi pokok-pokok berikut:13 a) b) c) 13 Akses ke peradilan yang setara dan efektif; Ganti kerugian (reparation) yang memadai, efektif, dan cepat atas kerusakan (harm) yang diderita; Akses ke informasi yang relevan mengenai pelanggaran ganti kerugian. Prinsip-prinsip dan Pedoman tentang Hak atas Remedi dan Ganti Kerugian bagi Korban Pelanggaran Hukum HAM Internasional yang Berat dan Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional yang Berat (resolusi Komisi tentang HAM PBB 2005/35 tertanggal 19 April 2005). 81

Select target paragraph3