B ab I I I Temuan dan A nalisis c. Jaminan tindak lanjut dari Pemerintah, pengelola wilayah dan korporasi untuk menyelesaikan konflik guna dilakukan untuk memastikan adanya pemenuhan, penegakan, dan perlindungan HAM. Salah satunya adalah jaminan dari Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak untuk mengakui, mengakomodasi dan menyesuaikan tata ruang adat dengan zonasi Taman Nasional serta moratorium penegakan hukum terhadap aktivitas pertanian MHA. Selain itu Balai Besar Taman Nasional Bukit Baka-Bukit Raya akan melakukan pengkajian ulang keberadaan MHA Nanga Siyai untuk selanjutnya melakukan revisi zonasi. Jaminan juga diberikan oleh Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu terhadap masyarakat yang hidup sebelum penetapan cagar alam tidak dipindah dari tanahnya. d. Komitmen Pemerintah beberapa Kabupaten untuk sesegera mungkin membuat Perda Pengukuhan MHA yang memasukkan pengakuan atas wilayah adat dan hutan adat. Mereka yang telah menunjukkan niat maju untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA di wilayah masing-masing di antaranya Kabupaten Lebak, Sukabumi, Manggarai Timur, dan Lombok Timur. Kabupaten Merauke berkomitmen untuk mempercepat ditetapkannya peraturan daerah tentang pengakuan keberadaan dan hak MHA Malind, dan menyelesaikan konflik antara MHA, korporasi, dan Pemerintah Kabupaten Merauke terkait pemberian izin dan pelaksanaan tanggung jawab korporasi. e. Jaminan dari MHA untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara damai tanpa kekerasan serta mengedepankan rasa keadilan. G. Inisiatif Baru 144. Selain berbagai komitmen di atas, Tim Inkuiri juga mencatat beragam inisiatif yang muncul untuk mendorong pengakuan MHA dan hak-haknya di kawasan hutan. Salah satunya adalah kebijakan peta tunggal dan pembentukan NKB 12 K/L. Selain itu ada penyusunan Peraturan Bersama 4 (empat) Menteri tentang Tata Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan. 77

Select target paragraph3