rekomendas i
28
(2)
Mengedepankan proses penegakan hukum yang akuntabel, yaitu mengutamakan
pembuktian materiel dan substantif di atas pembuktian secara formal penanganan
konflik SDA yang melibatkan MHA tanpa diskriminasi.
(3)
Meningkatkan kapasitas Polri tentang hak MHA dan keberadannya, pluralisme
hukum, terutama kepada anggota yang mendapat tugas di objek vital nasional atau
wilayah konflik SDA lainnya.
(4)
Menghindari pendekatan keamanan dan lebih mengedepankan dialog dengan
memperhatikan hak MHA dalam penyelesaian konflik lingkungan hidup dan
kehutanan.
(5)
Penarikan anggota POLRI dari korporasi di wilayah MHA.
R. Tentara Nasional Indonesia
(1)
Panglima TNI menindaklanjuti laporan atas dugaan tindak intimidasi dan/atau
kekerasan oleh anggota TNI yang dialami oleh MHA tanpa diskriminasi.
(2)
Penarikan anggota POLRI dari korporasi di wilayah MHA