Kata Pengantar Ketua Komnas HAM K omisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki empat fungsi sekaligus, yaitu penelitian dan pengkajian, pemantauan, mediasi, dan penyuluhan (UU 39 Tahun 1999). Keempat fungsi Komnas HAM digunakan untuk mewujudkan dua tujuan Komnas HAM, yaitu mengembangkan kondisi yang konduksif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM. Empat fungsi itu dapat dikelompokkan menjadi dua golongan tugas, yaitu tugas pemajuan (promosi) dan penegakan. Tugas pemajuan diwujudkan melalui edukasi dan riset, tugas penegakan dilakukan melalui serangkaian upaya penyelesaian kasus melalui pemantauan dan mediasi. Dalam sepuluh tahun terakhir, Komnas HAM menerima ribuan pengaduan dugaan peristiwa pelanggaran HAM. Komnas HAM menggunakan fungsi dan kewenangannya untuk memberikan kontribusi bagi upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Penyelesaian satu per satu kasus yang diadukan, telah memberikan dampak yang positif bagi korban. Namun, Komnas HAM juga menerima kasus yang memiliki kesamaan pola dan diterima terus-menerus setiap tahunnya, seperti kasus agraria. Jenis kasus seperti ini tidak bisa diselesaikan melalui cara dengan penyelesaian kasus - perkasus. Ketika satu kasus selesai, kasus lain dari lokasi lain kembali muncul. Kasus-kasus pelanggaran HAM tetap ada meskipun terjadi perbaikan peraturan perundang-undangan dan kelembagaan di Indonesia. Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Adat atas Wilayahnya di Kawasan Hutan merupakan Inkuiri Nasional pertama yang diadakan oleh Komnas HAM yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna Komnas HAM pada tanggal 1–2 April 2014. Inkuiri Nasional adalah upaya Komnas HAM memberikan kontribusi pada upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Inkuiri Nasional menggabungkan empat fungsi Komnas HAM dalam satu kegiatan. Inkuiri nasional menerapkan fungsi pemantauan untuk menyelidiki (investigasi) kasus, fungsi penelitian dan pengkajian untuk menganalisis akar masalah, dan merumuskan rekomendasi pemulihan pelanggaran HAM. Investigasi masalah HAM ini dilakukan secara sistematis dengan melibatkan masyarakat, saksi, institusi, peneliti, pendidik, dan ahli kebijakan secara transparan melalui kerangka penyelidikan pola sistematik pelanggaran HAM. Tujuannya untuk identifikasi temuan-temuan dan rekomendasi. 1

Select target paragraph3