rekomendas i
26
I. Kementerian BUMN
Membuat pedoman untuk BUMN tentang penghormatan dan perlindungan sesuai dengan
UUD 1945, UU HAM, dan instrumen HAM lainnya, termasuk UNDRIP, sebagai dasar kerja
BUMN berbasis lahan (PTPN, PERHUTANI, INHUTANI, ANTAM, dan lain-lain)
J. Kementerian Hukum dan HAM
(1) Tinjau ulang dan harmonisasi peraturan dan kebijakan terkait penguasaan dan
pengelolaan SDA yang tidak didasarkan pada prinsip-prinsip penghormatan dan
perlindungan hak MHA atas wilayahnya di kawasan hutan.
(2) Revisi PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perseroan Terbatas dengan memasukan prinsip HAM dan gender, antara lain
mengedepankan pengembangan dan peningkatan kapasitas MHA secara partisipatif.
K. Kementerian Sosial
(1)
Segera melakukan audit HAM dan penyelesaian tunggakan permasalahan akibat
program pemukiman kembali (resettlement) dan program komunitas adat terpencil.
(2)
Memastikan pelaksanaan Perpres No. 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial
terhadap Komunitas Adat Terpencil dengan merujuk pada UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat tahun
2007
L. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi
(1)
Segera melakukan inventarisasi dan penyelesaian tunggakan permasalahan
pertanahan antara pemerintah dan MHA;
(2)
Merancang ulang program transmigrasi yang menjamin alokasi wilayah transmigrasi
bebas dari permasalahan konflik hak atas tanah, pemindahan MHA secara paksa,
serta tidak mengakibatkan tercerabutnya akar budaya MHA.
M. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
Mengkoordinasikan dan memastikan pelaksanaan rekomendasi penghormatan dan
perlindungan hak-hak perempuan di berbagai sektor terkait dengan MHA di kawasan
hutan.