rekomen dasi
prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak MHA termasuk
hak ulayat MHA.
(2)
Meninjau ulang berbagai hak atas tanah, terutama HGU, yang tumpang tindih dengan
wilayah MHA.
(3)
Penindakan tegas, termasuk pencabutan hak, terhadap berbagai penyalahgunaan
hak atas tanah-tanah yang tumpang-tindih dengan wilayah MHA.
(4)
Menerbitkan aturan tentang Kawasan Perdesaan yang mengakomodir wilayah kelola
masyarakat adat dalam RTRW Kabupaten baik di dalam maupun di luar kawasan
hutan sesuai dengan amanat UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.
(5)
Bekerja sama dengan Kementerian LHK, Kemendagri, dan Kementerian PU untuk
mendorong percepatan pembentukan dan bekerjanya Tim IP4T di seluruh kabupaten
mengacu pada PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Peraturan
Bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kehutanan RI, Menteri Pekerjaan Umum
RI, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI tahun 2014 tentang Cara Penyelesaian
Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan.
(6)
Mendorong pemerintah kabupaten dan/atau provinsi mempercepat pengakuan MHA
dan wilayahnya.
G. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(1)
Kaji ulang dan revisi peraturan di tingkat kabupaten, provinsi, dan kementerian,
tentang kegiatan usaha pertambangan yang tumpang tindih dengan wilayah MHA.
(2)
Mendorong pengembangan kebijakan teknologi pengelolaan sumber daya energi dan
mineral untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan wilayah MHA.
(3)
Memastikan kaji ulang dan moratorium izin-izin pertambangan yang bermasalah dan
melanggar aturan serta mengabaikan hak-hak MHA di kawasan hutan dan/atau di
pulau-pulau kecil.
H. Kementerian Pertanian
(1)
Kaji ulang dan revisi peraturan dan kebijakan pertanian dan perkebunan skala luas,
termasuk MIFEE, yang mengakibatkan pelanggaran hak MHA.
(2) Revisi peraturan dan kebijakan pertanian dan perkebunan dengan mengintegrasikan
prinsip-prinsip keadilan gender.
(3)
Kaji ulang dan moratorium izin-izin perkebunan yang bermasalah dan melanggar
aturan serta mengabaikan hak-hak MHA di kawasan hutan dan sekitarnya.
25