rekomendas i 24 Bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kehutanan RI, Menteri Pekerjaan Umum RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI tahun 2014 tentang Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan. D. Kementerian Dalam Negeri (1) Bekerja sama dengan Kementerian LHK, Kementerian ATR, dan Kementerian PU untuk mendorong percepatan pembentukan dan bekerjanya Tim IP4T di seluruh kabupaten mengacu pada PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kehutanan RI, Menteri Pekerjaan Umum RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI tahun 2014 tentang Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan. (2) Menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang peningkatan pelayanan publik dengan mengedepankan perbedaan dan kebutuhan MHA termasuk perempuan adat tanpa diskriminasi. (3) Merevisi Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan MHA dengan mempertimbangkan keberagamanan MHA, kedudukan perempuan adat, dan prinsip hak-hak khusus MHA. (4) Menempatkan kembali fungsi dan peran utama pemerintah dalam wilayah-wilayah kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta dalam pengelolaan dan pengamanan kawasan hutan dengan berorientasi pada pengembangan kemandirian MHA. E. Kementerian Kelautan dan Perikanan (1) Revisi Permen Kelautan dan Perikanan No. 40/Permen-KP/2014 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak MHA. (2) Mengembangkan program-program pemberdayaan MHA pulau-pulau kecil dengan merujuk pada prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak MHA. (3) Memastikan penyusunan Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil didasarkan pada pendekatan hak-hak MHA dan kelestarian ekosistem. F. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (1) Merevisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badang Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah MHA dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu dengan merujuk pada

Select target paragraph3