rekomendas i
24
Bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kehutanan RI, Menteri Pekerjaan Umum
RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI tahun 2014 tentang Cara Penyelesaian
Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan.
D. Kementerian Dalam Negeri
(1)
Bekerja sama dengan Kementerian LHK, Kementerian ATR, dan Kementerian PU
untuk mendorong percepatan pembentukan dan bekerjanya Tim IP4T di seluruh
kabupaten mengacu pada PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kehutanan RI, Menteri
Pekerjaan Umum RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI tahun 2014 tentang
Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan.
(2)
Menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang peningkatan pelayanan
publik dengan mengedepankan perbedaan dan kebutuhan MHA termasuk
perempuan adat tanpa diskriminasi.
(3)
Merevisi Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan
Perlindungan MHA dengan mempertimbangkan keberagamanan MHA, kedudukan
perempuan adat, dan prinsip hak-hak khusus MHA.
(4)
Menempatkan kembali fungsi dan peran utama pemerintah dalam wilayah-wilayah
kerja sama antara pemerintah dengan pihak swasta dalam pengelolaan dan
pengamanan kawasan hutan dengan berorientasi pada pengembangan kemandirian
MHA.
E. Kementerian Kelautan dan Perikanan
(1) Revisi Permen Kelautan dan Perikanan No. 40/Permen-KP/2014 tentang Peran Serta
dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, dan
pemenuhan hak MHA.
(2)
Mengembangkan program-program pemberdayaan MHA pulau-pulau kecil dengan
merujuk pada prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak
MHA.
(3)
Memastikan penyusunan Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil didasarkan
pada pendekatan hak-hak MHA dan kelestarian ekosistem.
F. Kementerian Agraria dan Tata Ruang
(1)
Merevisi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badang Pertanahan
Nasional No. 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah
MHA dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu dengan merujuk pada