rekomen dasi
(5)
enataan kembali kawasan hutan, penetapan tapal batas dan tata ruang wilayah
provinsi harus segera dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah serta masyarakat dengan mempertimbangkan hak asasi MHA dan daya
dukung lingkungan serta mewujudkan kawasan perdesaan dalam RTRW Kabupaten
sesuai dengan amanat UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang.
(6)
Pengkajian konsep Kawasan Suaka Alam-Kawasan Pelestarian Alam (KSA-KPA) yang
berdampingan dengan MHA dengan mengembangkan kebijakan KSA-KPA berbasis
MHA yang sudah lama menjadi wacana, dan sudah diterapkan di banyak negara.
(7)
Memastikan kaji ulang dan moratorium izin-izin pengusahaan hutan, pertambangan,
dan perkebunan yang bermasalah dan melanggar aturan serta mengabaikan hakhak MHA di kawasan hutan.
(8)
Mengkaji dan menerapkan model kerja sama antara Pemerintah dengan pihak
swasta dalam pelayanan masyarakat, pengelolaan, dan pengamanan kawasan
hutan dengan menempatkan kembali fungsi dan peran utama Pemerintah serta
berorientasi pada kemandirian MHA.
(9)
Memastikan partisipasi perempuan adat dalam perumusan kebijakan publik dan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah MHA
dan pengembangan MHA di kawasan hutan.
Pengelolaan
(10) Menghentikan pemberian izin lingkungan dan izin pemanfaatan serta penggunaan
hutan di wilayah MHA tersebut, dan diarahkan untuk menyelesaikan pertentangan
batas antara mereka dengan mengutamakan cara damai dan berkeadilan.
(11) Melakukan upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga melakukan
pelanggaran hukum, dan pada saat yang sama menghentikan sementara seluruh
kegiatan perusahan terkait.
(12) Menetapkan moratorium perizinan baru dan aktivitas masyarakat, kecuali terkait
kegiatan tradisi, sampai diselesaikannya permasalahan tumpang-tindih hak atas
tanah di kawasan hutan.
(13) Melakukan perubahan terhadap PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan
Kehutanan, Permenhut No. P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan
Hutan, dan Permenhut No. P.62/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan
Hutan, dengan didasarkan pada prinsip-prinsip penghormatan dan perlindungan
HAM dan menempatkan peta-peta indikatif wilayah MHA sebagai salah satu acuan
untuk menyelesaikan tumpang tindih hak atas tanah di kawasan hutan.
(14) Bekerja sama dengan Kementerian ATR, Kemendagri, dan Kementerian PU untuk
mendorong percepatan pembentukan dan bekerjanya Tim IP4T di seluruh kabupaten
mengacu pada PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Peraturan
23