rekomen dasi (5) enataan kembali kawasan hutan, penetapan tapal batas dan tata ruang wilayah provinsi harus segera dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta masyarakat dengan mempertimbangkan hak asasi MHA dan daya dukung lingkungan serta mewujudkan kawasan perdesaan dalam RTRW Kabupaten sesuai dengan amanat UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. (6) Pengkajian konsep Kawasan Suaka Alam-Kawasan Pelestarian Alam (KSA-KPA) yang berdampingan dengan MHA dengan mengembangkan kebijakan KSA-KPA berbasis MHA yang sudah lama menjadi wacana, dan sudah diterapkan di banyak negara. (7) Memastikan kaji ulang dan moratorium izin-izin pengusahaan hutan, pertambangan, dan perkebunan yang bermasalah dan melanggar aturan serta mengabaikan hakhak MHA di kawasan hutan. (8) Mengkaji dan menerapkan model kerja sama antara Pemerintah dengan pihak swasta dalam pelayanan masyarakat, pengelolaan, dan pengamanan kawasan hutan dengan menempatkan kembali fungsi dan peran utama Pemerintah serta berorientasi pada kemandirian MHA. (9) Memastikan partisipasi perempuan adat dalam perumusan kebijakan publik dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah MHA dan pengembangan MHA di kawasan hutan. Pengelolaan (10) Menghentikan pemberian izin lingkungan dan izin pemanfaatan serta penggunaan hutan di wilayah MHA tersebut, dan diarahkan untuk menyelesaikan pertentangan batas antara mereka dengan mengutamakan cara damai dan berkeadilan. (11) Melakukan upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga melakukan pelanggaran hukum, dan pada saat yang sama menghentikan sementara seluruh kegiatan perusahan terkait. (12) Menetapkan moratorium perizinan baru dan aktivitas masyarakat, kecuali terkait kegiatan tradisi, sampai diselesaikannya permasalahan tumpang-tindih hak atas tanah di kawasan hutan. (13) Melakukan perubahan terhadap PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, Permenhut No. P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, dan Permenhut No. P.62/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, dengan didasarkan pada prinsip-prinsip penghormatan dan perlindungan HAM dan menempatkan peta-peta indikatif wilayah MHA sebagai salah satu acuan untuk menyelesaikan tumpang tindih hak atas tanah di kawasan hutan. (14) Bekerja sama dengan Kementerian ATR, Kemendagri, dan Kementerian PU untuk mendorong percepatan pembentukan dan bekerjanya Tim IP4T di seluruh kabupaten mengacu pada PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Peraturan 23

Select target paragraph3