rekomendas i 22 (5) Melaksanakan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dengan kaji ulang dan perbaikan berbagai peraturan perundang-undangan yang tidak sejalan; (6) Perlunya perbaikan sistem perizinan dan penetapan kebijakan pengelolaan kawasan hutan untuk pencegahan korupsi, sebagai bagian Renaksi Nota Kesepakatan Bersama 12 K/L “Percepatan Pengukuhan kawasan Hutan” Komisi Pemberantasan Korupsi (yang sejak 19 Maret 2015 berubah menjadi Gerakan Nasional untuk Penyelamatan SDA yang meliputi 29 K/L). (7) Memperbaiki sistem perizinan pemanfaatan sumber daya alam didasari prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel, mencakup juga prinsip persetujuan bebas tanpa paksaan. (8) Mempercepat pengembangan sistem informasi SDA dan lingkungan hidup, termasuk peta tunggal, untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup. (9) Memastikan adanya keterbukaan informasi atas dokumen kebijakan publik, antara lain, Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan beserta peta-peta lampirannya, peta penunjukan dan penetapan kawasan hutan, peta HGU, kontrak karya, RTRWP Kabupaten/Provinsi dalam format yang dapat digunakan untuk analisis keruangan, laporan studi AMDAL serta kajian berbagai kementerian dan lembaga tentang tumpang tindih dengan wilayah MHA. (10) Khusus wilayah Papua, pemerintah perlu mengkaji ulang konsep pembangunan di Papua berdasar pada prinsip penghormatan dan perlindungan HAM. Semangat UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua perlu menjadi rujukan. Pemerintah, Gereja, dan MHA perlu segera merumuskan konsep pembangunan khas Papua, menyelesaikan konflik hak dan pengelolaan SDA serta menghapuskan stigma separatis kepada masyarakat yang membela dan memperjuangkan hak asasinya. C. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perencanaan (1) Melakukan konsultasi terbuka terlebih dahulu dengan MHA dengan metode yang dipahami oleh MHA sebelum melakukan penerbitan, perpanjangan, atau evaluasi atas izin-izin usaha korporasi di wilayah MHA di dalam kawasan hutan. (2) Memastikan penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah sebelum terbitnya izin pemanfaatan oleh pihak ketiga. (3) Memperbaiki batas-batas “luar” kawasan hutan melalui pelepasan wilayah pemukiman, sawah-sawah, dan lahan pertanian lainnya. (4) Menetapkan penetapan batas “dalam” kawasan hutan yang tidak memiliki fungsi hutan dan mempertegas batas hutan negara, hutan hak, termasuk hutan adat sesuai dengan Putusan MK 34/PUU-IX/2011, No. 45/PUU-X/2011, dan No. 35/PUU-X/2012.

Select target paragraph3