rekomendas i
22
(5)
Melaksanakan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dengan kaji ulang dan perbaikan
berbagai peraturan perundang-undangan yang tidak sejalan;
(6)
Perlunya perbaikan sistem perizinan dan penetapan kebijakan pengelolaan kawasan
hutan untuk pencegahan korupsi, sebagai bagian Renaksi Nota Kesepakatan
Bersama 12 K/L “Percepatan Pengukuhan kawasan Hutan” Komisi Pemberantasan
Korupsi (yang sejak 19 Maret 2015 berubah menjadi Gerakan Nasional untuk
Penyelamatan SDA yang meliputi 29 K/L).
(7)
Memperbaiki sistem perizinan pemanfaatan sumber daya alam didasari prinsip
transparan, partisipatif, dan akuntabel, mencakup juga prinsip persetujuan bebas
tanpa paksaan.
(8)
Mempercepat pengembangan sistem informasi SDA dan lingkungan hidup, termasuk
peta tunggal, untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan
pengelolaan SDA dan lingkungan hidup.
(9)
Memastikan adanya keterbukaan informasi atas dokumen kebijakan publik, antara
lain, Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan beserta peta-peta lampirannya, peta
penunjukan dan penetapan kawasan hutan, peta HGU, kontrak karya, RTRWP
Kabupaten/Provinsi dalam format yang dapat digunakan untuk analisis keruangan,
laporan studi AMDAL serta kajian berbagai kementerian dan lembaga tentang
tumpang tindih dengan wilayah MHA.
(10) Khusus wilayah Papua, pemerintah perlu mengkaji ulang konsep pembangunan
di Papua berdasar pada prinsip penghormatan dan perlindungan HAM. Semangat
UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua perlu menjadi rujukan.
Pemerintah, Gereja, dan MHA perlu segera merumuskan konsep pembangunan khas
Papua, menyelesaikan konflik hak dan pengelolaan SDA serta menghapuskan stigma
separatis kepada masyarakat yang membela dan memperjuangkan hak asasinya.
C. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Perencanaan
(1)
Melakukan konsultasi terbuka terlebih dahulu dengan MHA dengan metode yang
dipahami oleh MHA sebelum melakukan penerbitan, perpanjangan, atau evaluasi
atas izin-izin usaha korporasi di wilayah MHA di dalam kawasan hutan.
(2)
Memastikan penyelesaian tumpang tindih hak atas tanah sebelum terbitnya izin
pemanfaatan oleh pihak ketiga.
(3)
Memperbaiki batas-batas “luar” kawasan hutan melalui pelepasan wilayah
pemukiman, sawah-sawah, dan lahan pertanian lainnya.
(4)
Menetapkan penetapan batas “dalam” kawasan hutan yang tidak memiliki fungsi
hutan dan mempertegas batas hutan negara, hutan hak, termasuk hutan adat sesuai
dengan Putusan MK 34/PUU-IX/2011, No. 45/PUU-X/2011, dan No. 35/PUU-X/2012.