20
ri ngkasan temuan
08.
09.
10.
Penangkapan/penahanan
tanpa surat perintah penangkapan/penahanan, tanpa pemberitahuan alasan
penangkapan/penahanan,
dan tanpa kompensasi
Warga masyarakat ditangkap/ditahan tanpa memahami alasan dan dasar hukum
penangkapan/penahanannya
Aparat penegak hukum
sengaja membiarkan MHA
menjalani proses hukum
tanpa didampingi penasehat hukum.
Ketiadaan pendampingan
oleh penasehat hukum untuk
warga MHA yang menjalani
proses hukum karena tidak
adanya pemberitahuan tentang hak asasi lainnya
Penembakan peserta unjuk
rasayang mengakibatkan
kematian dan luka-luka
(dan cacat permanen)
Hak untuk tidak ditangkap
/ditahan secara sewenangwenang
Hak atas kompensasi karena
kesalahan dalam penangkapan/ penahanan secara
sewenang-wenang
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan perlakuan
hukum yang adil
Hak untuk mendapat kepastian
hukum dan perlakuan yang
sama di hadapan hukum
Hak untuk didampingi
penasihat hukum
Hak untuk diberi tahu tentang
hak setiap orang yang menjalani proses peradilan untuk
didampingi pehasihat hukum
Hak atas perlindungan hak
asasi dan kebebasan dasar
manusia tanpa diskriminasi
Tewasnya anggota MHA saat
unjuk rasa
Hak untuk hidup
Hak atas kemerdekaan menyatakan pendapat di depan umum
Anggota MHA ketakutan dan
tidak bisa melanjutkan kegiatan unjuk rasa damai
Hak untuk berkumpul untuk
maksud-maksud damai
Keluarga dari warga yang
ditangkap atau ditahan seringkali tidak diberitahu saat
anggota keluarganya ditahan
11.
Atasan para pelaku penembakan yang menyebabkan
kematian dan luka-luka di
antara peserta unjuk rasa
diproses secara hukum,
namun diputus bebas oleh
pengadilan. Para pelaku
penembakan hanya
menjalani pemeriksaan
internal instansi yang
bersangkutan, tanpa
pemrosesan hukum
Ketidaksamaan di muka
hukum (impunitas)
Tidak terjadi pelanggaran HAM
korban per se, namun, putusan
pengadilan nyata-nyata tidak
memenuhi rasa keadilan.
12.
Pembongkaran/pembakaran rumah dan perusakan alat-alat makan
Musnah, rusak, dan hilangnya rumah dan harta benda
MHA
Hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan hak miliknya
13.
Dugaan penggusuran dan
pemindahan paksa
Tergusurnya beberapa
kelompok masyarakat adat
dari wilayah adatnya
hak untuk secara bebas
bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah
Negara RI
Hak untuk bertempat tinggal
serta berkehidupan yang layak
Hak untuk tidak dipindahkan
secara paksa dari tanah atau
wilayah MHA yang
bersangkutan