20 ri ngkasan temuan 08. 09. 10. Penangkapan/penahanan tanpa surat perintah penangkapan/penahanan, tanpa pemberitahuan alasan penangkapan/penahanan, dan tanpa kompensasi Warga masyarakat ditangkap/ditahan tanpa memahami alasan dan dasar hukum penangkapan/penahanannya Aparat penegak hukum sengaja membiarkan MHA menjalani proses hukum tanpa didampingi penasehat hukum. Ketiadaan pendampingan oleh penasehat hukum untuk warga MHA yang menjalani proses hukum karena tidak adanya pemberitahuan tentang hak asasi lainnya Penembakan peserta unjuk rasayang mengakibatkan kematian dan luka-luka (dan cacat permanen) š Hak untuk tidak ditangkap /ditahan secara sewenangwenang š Hak atas kompensasi karena kesalahan dalam penangkapan/ penahanan secara sewenang-wenang š Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil š Hak untuk mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum š Hak untuk didampingi penasihat hukum š Hak untuk diberi tahu tentang hak setiap orang yang menjalani proses peradilan untuk didampingi pehasihat hukum š Hak atas perlindungan hak asasi dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi Tewasnya anggota MHA saat unjuk rasa š Hak untuk hidup š Hak atas kemerdekaan menyatakan pendapat di depan umum Anggota MHA ketakutan dan tidak bisa melanjutkan kegiatan unjuk rasa damai š Hak untuk berkumpul untuk maksud-maksud damai Keluarga dari warga yang ditangkap atau ditahan seringkali tidak diberitahu saat anggota keluarganya ditahan 11. Atasan para pelaku penembakan yang menyebabkan kematian dan luka-luka di antara peserta unjuk rasa diproses secara hukum, namun diputus bebas oleh pengadilan. Para pelaku penembakan hanya menjalani pemeriksaan internal instansi yang bersangkutan, tanpa pemrosesan hukum Ketidaksamaan di muka hukum (impunitas) š Tidak terjadi pelanggaran HAM korban per se, namun, putusan pengadilan nyata-nyata tidak memenuhi rasa keadilan. 12. Pembongkaran/pembakaran rumah dan perusakan alat-alat makan Musnah, rusak, dan hilangnya rumah dan harta benda MHA š Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya 13. Dugaan penggusuran dan pemindahan paksa Tergusurnya beberapa kelompok masyarakat adat dari wilayah adatnya š hak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara RI š Hak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak š Hak untuk tidak dipindahkan secara paksa dari tanah atau wilayah MHA yang bersangkutan

Select target paragraph3