KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM Rekomendasi 89. Memperhatikan simpulan diatas dan sesuai dengan mandat dan pelaksanaan fungsi, tugas dan kewajibannya yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi sebagai sebagai berikut berikut: A. Pemerintah Pusat : 1. Mengidentifikasi dan mengakui Kabupaten/Kota yang telah memiliki kebijakan yang selaras dengan prinsip-prinsip Kabupaten/Kota HAM 2. Melakukan Pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM (Mainstreaming human rights cities ) dengan mengawal seluruh jajaran pemerintah daerah melaksanakan proses pembangunan daerah (perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi) yang didasarkan pada pendekatan pembangunan berbasis hak asasi manusia. Pemerintah Pusat juga perlu memastikan tersedianya instrumen evaluasi dan monitoring atas kemajuan masing-masing kepala daerah terkait implementasi program Kabupaten/Kota HAM 3. Membangun koordinasi antara seluruh kementerian dan lembaga untuk memastikan pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM menjadi program masing-masing kemetrian/departeman sesuai kewenangannya masing-masing. 4. Pemerintah pusat mengembangkan indikator Kabupaten/Kota HAM 5. Mendorong kepala daerah untuk terlibat dalam upaya membangun program pembangunan daerah berbasis hak asasi manusia B. Pemerintah Daerah: 1. Mendeklarasikan komitmen terhadap upaya mewujudkan Kabupaten/Kota HAM. 2. Memastikan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip-prinsip Kabupaten/ Kota HAM. 3. Kepala daerah melaksanakan program Kabupaten/Kota HAM sesuai kewenangan yang dimilikinya, dan memastikan program-program pemerintah pusat di dearahnya dapat berjalan optimal dan berperspektif HAM KomnasHAM 2017 37

Select target paragraph3