KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
Rekomendasi
89. Memperhatikan simpulan diatas dan sesuai dengan mandat dan pelaksanaan fungsi,
tugas dan kewajibannya yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM menyampaikan rekomendasi
sebagai
sebagai berikut
berikut:
A. Pemerintah Pusat :
1. Mengidentifikasi dan mengakui Kabupaten/Kota yang telah memiliki kebijakan
yang selaras dengan prinsip-prinsip Kabupaten/Kota HAM
2. Melakukan Pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM (Mainstreaming human
rights cities ) dengan mengawal seluruh jajaran pemerintah daerah melaksanakan proses pembangunan daerah (perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi)
yang didasarkan pada pendekatan pembangunan berbasis hak asasi manusia.
Pemerintah Pusat juga perlu memastikan tersedianya instrumen evaluasi dan
monitoring atas kemajuan masing-masing kepala daerah terkait implementasi
program Kabupaten/Kota HAM
3. Membangun koordinasi antara seluruh kementerian dan lembaga untuk memastikan pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM menjadi program masing-masing
kemetrian/departeman sesuai kewenangannya masing-masing.
4. Pemerintah pusat mengembangkan indikator Kabupaten/Kota HAM
5. Mendorong kepala daerah untuk terlibat dalam upaya membangun program
pembangunan daerah berbasis hak asasi manusia
B. Pemerintah Daerah:
1. Mendeklarasikan komitmen terhadap upaya mewujudkan Kabupaten/Kota
HAM.
2. Memastikan aparatur pemerintah daerah memiliki pemahaman dan keterampilan
dalam pengelolaan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip-prinsip Kabupaten/
Kota HAM.
3. Kepala daerah melaksanakan program Kabupaten/Kota HAM sesuai kewenangan
yang dimilikinya, dan memastikan program-program pemerintah pusat di
dearahnya dapat berjalan optimal dan berperspektif HAM
KomnasHAM 2017
37