KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
82. Persoalan lain yang juga telah diidentifikasi adalah merumuskan stakeholders dari
kabupaten/kota itu sendiri, dan pelibatan terhadap pemangku kepentingan tersebut,
hal ini penting mengingat seringkali timbul masalah antara penduduk setempat
dengan kelompok pendatang. Tantangan lainnya adalah perubahan sistem
administrasi dan sistem politik yang berdampak pada keberlanjutan program-program
pemerintahan yang terdahulu.
83. Komite Penasihat Dewan HAM PBB pada 4 September 2014 menjabarkan berbagai
tantangan yang dihadapi oleh pemerintah lokal dalam upaya memajukan dan
melindungi HAM di wilayahnya.17 Tantangan ini kemudian diurai lebih lanjut berupa
tantangan yang bersifat politk, ekonomi dan administratif. Enam tantangan utama
yang diidentifikasi oleh Komite Penasihat adalah18;
a.
b.
c.
d.
e.
f.
Lemahnya kemauan politik dari pemerintah daerah
Terbatanya kapasitas kelembagaan dan/atau sumber daya;
Kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
Terbatasnya informasi tentang hasil yang diharapkan dari penerapan HAM di
tingkat lokal
Terbatasnya pengakuan terhadap peran dan partisipasi masyarakat sipil
Tidak adanya pengakuan prioritas atas kewajiban HAM untuk pemerintah
lokal dari para Donor dan lembaga pembangunan internasional dalam konteks
desentralisasi
84. Salah satu tantangan yang menonjol dalam penerapan prinsip Kabupaten/Kota
HAM DI Indonesia adalah pergantian kepala daerah yang berdampak pada ketidakpastian keberlanjutan Program Kabupaten/Kota HAM yang telah diinisiasi oleh
berbagai Kepala Daerah sebelumnya. Hal ini terjadi di Wonosobo dimana Program
Kota Ramah HAM yang dicanangkan oleh Bupati Wonosobo Kholiq Arief, yang
kepemimpinannya berakhir pada 2015, tidak dilanjutkan oleh Bupati periode
berikutnya. Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen dari Kepala Daerah yang
Baru. Namun demikian keberadaan Task Force Human Rights City dan Rancangan
Peraturan Daerah Kota Ramah HAM yang telah diinisiasi oleh Kholiq Arief tidak
dibubarkan dan terus dijalankan, sehingga Gugus Kerja Kota Ramah HAM
yang terdiri dari aparat pemerintah daerah Kabupaten Wonosobo ini dapat
menyesuaikan dengan kebijakan Bupati yang baru dengan mendasarkan pada
Gugus Tugas Kota Ramah HAM dan Perda Kota Ramah HAM. Persoalan komitmen
17 Human Rights Council on 27th Session, on Progress report of the Advisory Committee on the role of local
government in the promotion and protection of human rights, including human rights mainstreaming in
local administration and public services. Resolusi No A/HRC/24/59
18 Human Rights Council on 30th Session on Role of local government in the promotion and protection of
human rights – Final report of the Human Rights Council Advisory Committee (No A/HRC/30/49)
34
KomnasHAM 2017