KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM sama atas kabupaten/kota untuk mengembangkan diri dan kabupaten/kotanya sesuai dengan budayanya masing-masing. HAM sejatinya menghormati keragaman budaya yang sejalan dengan norma HAM. Penghormatan terhadap keragamana budaya yang sejalan dengan nilai HAM ini telah terwujud dalam berbagai Instrumen HAM. Kabupaten/Kota HAM juga mengakui prinsip ini. Oleh karena itu, setiap individu dalam kabupaten/kota berkewajiban menghormati keragaman budaya kabupaten/kota dan memperlakukan tempat dan fasilitas umum secara bertanggung jawab yang ditujukan untuk budaya di kabupaten/kota. 75. Prinsip inklusi sosial dan keragaman budaya menjadi penting mengingat dalam sebuah Kabupaten/Kota HAM yang memegang prinsip inklusi sosial, keragaman budaya tidak dilihat sebagai perbedaan yang dapat menjadi penyebab konflik sosial, namun keragaman ini pula dijadikan kekayaan kabupaten/kota untuk menjadi lebih berkembang. 76. Contoh dari penerapan prinsip inklusi dan keragaman budaya adalah Kota Ambon. Setara Insitute dalam Indeks Kota Toleran menempatkan Kota Ambon dalam posisi ke 5 dari sepuluh kota yang paling toleran.Penerapan prinsip inklusi juga bisa kita lihat di Kabupaten Wonosobo, dimana penduduk yang beragama Islam, Kristen/ Katolik, Budha dan penganut Ahmadiyah dapat hidup rukun dan terwujud kota yang damai. Selain itu, Kota Ambon juga mengembangkan prinsip inklusif bagi penyandang disabilitas berdasarkan data UNESCO di Indonesia. I. Keberlanjutan 77. Prinsip keberlanjutan dalam Kabupaten/Kota HAM dapat dimaknai sebagai upaya pemenuhan hak asasi manusia dengan mempertimbangkan keseimbangan sistem sosio-ekologis pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kemampuan dalam merespon atau berinovasi pada setiap perubahan serta mempertahankan atau melestarikan variabel penting dalam sistem sosio-ekologis menjadi penanda penting dalam prinsip keberlanjutan. 78. Sebagian besar kabupaten/kota saat ini, termasuk di Indonesia, cenderung berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Kabupaten/kota memberi ruang yang luas bagi akumulasi modal yang seringkali menegasikan keseimbangan sosio-ekologis. Krisis yang berlapis dalam sistem sosio-ekologis menjadi tak terhindarkan. Kemiskinan, konflik sumber daya agraria, kerusakan ekologis, perubahan iklim dan penggusuran. Oleh karena itu, keberadaan prinsip ini penting untuk memastikan keberlanjutan program pembangunan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat saat ini dan generasi berikutnya. Kabupaten/kota yang mencoba menerapkan prinsip ini adalah Kabupaten Bojonegoro yang melibatkan partisipasi masyarakat 32 KomnasHAM 2017

Select target paragraph3