KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM Undang-Undang No.39 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya. Dalam Penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok masyarakat yang rentan, antara lain, adalah orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil dan penyandang disabilitas. 71. Hal lain yang sering terkait dengan kelompok rentan adalah kelompok minoritas. Istilah minoritas selalu dihubungkan dan bermakna relasional dengan mayoritas. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia minoritas diartikan sebagai golongan sosial yang jumlah warganya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan golongan lain dalam suatu masyarakat dan karena itu didiskriminasikan oleh golongan lain itu. Sedangkan dalam konteks hak asasi manusia, istilah minoritas mengacu pada Deklarasi Minoritas PBB yang diadopsi secara aklamasi pada 1992. Minoritas pada Deklarasi tersebut mengacu pada minoritas berdasarkan kebangsaan atau etnis, budaya, agama dan identitas linguistik dan menyatakan bahwa Negara harus melindungi keberadaan mereka. 87. Komnas HAM melalui “Pelapor Khusus Hak Kelompok Minoritas”, menetapkan prioritas kelompok minoritas pada: Minoritas Jender dan Seksualitas, Minoritas Agama Lokal, Minoritas Ras dan Etnis, dan Penyandang Disabilitas. 72. Penting untuk dipahami bahwa mungkin saja kerentanan di suatu daerah berbeda dengan kerentanan di daerah lainnya. Dalam hal ini pemerintah daerah melalui kebijakan afirmatif yang mendukung kelompok rentan harus menekan hambatan politik, ekonomi, sosial dan budaya yang membatasi kebebasan, keadilan dan kesetaraan warga negara dan menghambat perkembangan penuh seseorang dan partisipasi efektif seseorang dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya di Kabupaten/Kota. 73. Contoh yang baik adalah kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Palu dengan pengakuan terhadap korban Peristiwa 1965/1966 di Kota Palu, serta upaya pemulihan yang akan dilakukan Pemerintah Kota terhadap para korban yang menunjukkan adanya kebijakan afirmatif bagi korban pelanggaran HAM di masa lalu yang rentan diskriminasi dan stigma. H. Inklusi Sosial dan Keragaman Budaya 74. Inklusi sosial diartikan sebagai konsep yang menempatkan setiap individu sebagai modal utama dalam keberlangsungan fungsi kabupaten/kota karena setiap individu yang berasal dari beragam latar belakang budaya berbeda, mempunyai hak yang KomnasHAM 2017 31

Select target paragraph3