KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM batasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Jadi non diskriminasi adalah tidak melakukan tindakan diskriminasi. 60. Prinsip non diskriminasi ini penting dalam perwujudan Kabupaten/Kota HAM agar semua warga dapat menikmati martabat mereka sebagai manusia, tanpa terkecuali. Untuk mewujudkan hal ini, Kabupaten/Kota harus menciptakan atau mendorong terciptanya layanan publik yang berkualitas dan tanpa diskriminasi bagi semua warganya. C. Akuntabilitas 61. LAN RI dan BPKP (2001: 22-) menjelaskan, “Akuntabilitas berasal dari bahasa Inggris, yaitu accountability yang artinya keadaan untuk dipertanggungjawabkan, keadaan dapat dimintai pertanggunganjawaban.” Prinsip ini menegaskan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999). Cakupan kewajiban Negara sebagai duty bearers meliputi kewajiban positif (untuk melindungi, mempromosikan, dan memenuhi hak) serta kewajiban negatif (untuk tidak melakukan pelanggaran). Contoh penerapan akuntabilitas adalah: a. Pemda menyediakan informasi publik yang up to date (terbaru) yang dapat diakses secara mudah dan gratis tentang penggunanaan dana APBD dan program kerja yang dilakukan pemerintah daerah. b. Pemda menginformasikan pertanggungjawaban penggunaan ABPD secara berkala kepada publik melalui beragam media massa. D. Demokrasi Partisipatoris 63. Demokrasi partisipatif dimaknai sebagai proses sehari-hari ketika masyarakat mengendalikan urusan publik. Dengan demikian partisipasi masyarakat tidak hanya sebatas pada pemilihan umum anggota legislatif dan eksekutif yang diselenggarakan lima tahun sekali, namun masyarakat dapat berpartisipasi mengontrol tiap 28 KomnasHAM 2017

Select target paragraph3