KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
TATA LAKSANA HAM
DALAM KONTEKS LOKAL
UN Resolution on
Human Rights and
Local Government
• hak atas kota;
Gwangju Principles
on Human Rights
Cities
• hak atas kota,
• non diskriminasi dan • non diskriminasi dan tintindakan afirmatif,
dakan afirmatif,
• inklusi sosial dan
keragaman budaya;
• inklusiPemerintah
sosial dan keragdaerah
aman budaya,
• demokrasi partisipamasyarakat
tif dan pemerintahsipil
an yang akuntabel;
• demokrasi partisipatoris
dan pemerintahan yang
akuntabel,
• keadilan sosial, solidaritas dan keberlanjutan;
• keadilan sosial, solidaritas dan keberlanjutan,
• kepemimpinan
politik dan
institusionalisasi;
• kepemimpinan dan
pelembagaan politik,
KABUPATEN/
KOTA HAM
• pengarusutamaan hak
asasi manusia,
Global Charter Agenda
for Human Rights Cities
• Martabat setiap manusia
sebagai nilai tertinggi
• Kebebasan, kesetaraan
terutama antara laki-laki
dan perempuan, tanpa
diskriminasi, pengakuan
atas adanya perbedaan,
dprd
keadilan dan inklusi sosial
• Demokrasi dan partisipasi
warganegara sebagai
kebijakan kota
• Universalitas, keutuhan
dan saling ketergantungan
hak asasi manusia
• Keberlanjutan sosial dan
lingkungan
• koordinasi lembaga-lembaga dan kebijakan yang • Kerja sama dan solidaritas di
• institusi yang efektif
efektif;
kalangan semua anggota
dan koordinasi kemasing-masing kota, serta
• pendidikan dan pelatihan
bijakan; pendidikan
di kalangan semua kota di
hak asasi manusia dan
dan pelatihan
hak
seluruh
dunia
pemangku
organisasi
hak atas pemulihan
asasi manusia;
kepentingan
sektor
• Tanggung jawab bersama
lainnya
swasta
• hak atas pemulihan
yang berbeda atas kota
( right to remedy)
dan penduduknya, sesuai
dengan kemampuan dan
sarana
• pengarusutamaan
hak asasi manusia;
KomnasHAM 2017
15