KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
PRINSIP-PRINSIP KABUPATEN/KOTA HAM
DARI TIGA DOKUMEN INTERNASIONAL
YANG PALING BANYAK DIRUJUK
UN Resolution
on Human Rights
and Local
Government
Gwangju Principles
on Human Rights
Cities
Global Charter
Agenda for Human
Rights Cities
● Hak atas kota;
Non diskriminasi dan
rmatif
● Inklusi sosial dan
keragaman budaya;
● Demokrasi
partisipatif dan
pemeritahan yang
akuntabel; ● Keadilan
sosial, solidaritas dan
keberlanjutan;
● Kepemimpinan politik
dan institusionalisasi;
● Pengarusutamaan
hak asasi manusia;
● Institusi yang efektif
dan koordinasi
kebijakan; pendidikan
dan pelatihan hak
asasi manusia;
● Hak atas pemulihan
(right to remedy)
● Hak atas kota,
Non diskriminasi dan
rmatif,
● Inklusi sosial dan
keragaman budaya,
● Demokrasi
partisipatoris dan
pemeritahan yang
akuntabel, ● Keadilan
sosial, solidaritas dan
keberlanjutan,
● Kepemimpinan dan
pelembagaan politik,
● Pengarusutamaan
hak asasi manusia;
● Koordinasi lembagalembaga dan kebijakan
yang efektif;
● Pendidikan dan
pelatihan hak asasi
manusia dan hak atas
pemulihan
● Martabat setiap
manusia sebagai niiai
tertinggi ● Kebebasan,
kesetaraan terutama
antara laki-laki dan
perempuan, tanpa
diskriminasi,
pengakuan atas adanya
perbedaan, keadilan
dan inklusi sosial
● Demokrasi dan
partisipasi warganegara
sebagai kebijakan kota
● Universalitas,
keutuhan dan saling
ketergantungan hak
asasi manusia
● Keberlanjutan sosial
dan lingkungan
● Kerjasama dan
solidaritas di kalangan
semua anggota masingmasing kota, serta di
kalangan semua kota
di seluruh dunia
● Tanggung jawab
bersama yang berbeda
atas kota dan
penduduknya, sesuai
dengan kemampuan
dan sarana
●
14
●
KomnasHAM 2017