KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM PRINSIP-PRINSIP KABUPATEN/KOTA HAM DARI TIGA DOKUMEN INTERNASIONAL YANG PALING BANYAK DIRUJUK UN Resolution on Human Rights and Local Government Gwangju Principles on Human Rights Cities Global Charter Agenda for Human Rights Cities ● Hak atas kota; Non diskriminasi dan rmatif ● Inklusi sosial dan keragaman budaya; ● Demokrasi partisipatif dan pemeritahan yang akuntabel; ● Keadilan sosial, solidaritas dan keberlanjutan; ● Kepemimpinan politik dan institusionalisasi; ● Pengarusutamaan hak asasi manusia; ● Institusi yang efektif dan koordinasi kebijakan; pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia; ● Hak atas pemulihan (right to remedy) ● Hak atas kota, Non diskriminasi dan rmatif, ● Inklusi sosial dan keragaman budaya, ● Demokrasi partisipatoris dan pemeritahan yang akuntabel, ● Keadilan sosial, solidaritas dan keberlanjutan, ● Kepemimpinan dan pelembagaan politik, ● Pengarusutamaan hak asasi manusia; ● Koordinasi lembagalembaga dan kebijakan yang efektif; ● Pendidikan dan pelatihan hak asasi manusia dan hak atas pemulihan ● Martabat setiap manusia sebagai niiai tertinggi ● Kebebasan, kesetaraan terutama antara laki-laki dan perempuan, tanpa diskriminasi, pengakuan atas adanya perbedaan, keadilan dan inklusi sosial ● Demokrasi dan partisipasi warganegara sebagai kebijakan kota ● Universalitas, keutuhan dan saling ketergantungan hak asasi manusia ● Keberlanjutan sosial dan lingkungan ● Kerjasama dan solidaritas di kalangan semua anggota masingmasing kota, serta di kalangan semua kota di seluruh dunia ● Tanggung jawab bersama yang berbeda atas kota dan penduduknya, sesuai dengan kemampuan dan sarana ● 14 ● KomnasHAM 2017

Select target paragraph3