KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
”KOTA”
secara istitusional
terorganisir sebagai unit
pemerintah pedesaan
atau pemerintahan metropolitan
yang independen
World charter on right to city (wcrc)
desa/
KABUPATEN
kota
12
tempat
tinggal
KomnasHAM 2017
pemukiman
wilayah
pinggiran
tempat
tinggal yang
lain