KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM BAB II PERKEMBANGAN KONSEP KABUPATEN/KOTA HAM 2.1 HAK ATAS KOTA 17. Hak atas kota adalah restrukturisasi relasi kekuasaan yang mendasari upaya penciptaan ruang urban/publik (Henry Levebvre). Hak atas kota berupaya mengubah kontrol dari Negara dan pemilik modal kepada masyarakat urban. Hak atas kota merupakan bentuk nyata kondisi Negara demokrasi terkini yaitu berupa pemberian hak untuk memberi suara bagi warga. Hak atas kota digambarkan memungkinkan penduduk kota untuk memberikan suaranya dalam pembuatan kebijakan yang terkait langsung dengan pembentukan ruang publik bagi masyarakat. Menurut Levebvre yang berhak mendapatkan hak untuk memberi suara di kota adalah semua yang disebut penduduk (citadins/inhabitants). 18. Subyek dalam hak atas kota tersebut adalah penduduk. Penduduk dalam konsep hak atas kota menurut Levebvre bukan hanya warga yang bertempat tinggal disebuah kota yang kerap disebut citizens atau warga kota yang dinyatakan dengan tanda penduduk, namun juga mereka yang termasuk warga sementara, atau bahkan non warga kota. Levebvre juga menyatakan termasuk dalam kategori penduduk adalah kelompok imigran, marginal, minoritas, masyarakat miskin, perempuan dan anak. 19. Hak atas kota menekankan pada dua hal penting yaitu hak untuk berpartisipasi dan hak untuk peruntukan/pemafaatan (appropriation). Hak untuk berpartisipasi menekankan pada peran sentral penduduk agar terlibat aktif dalam pengambilan segala bentuk keputusan yang berkontribusi dalam pembentukan ruang publik. Partisipasi warga negara juga sangat sentral dalam proses demokrasi. Dalam gagasan ini, partisipasi warga negara menjadi penanda kualitas praktek demokrasi. Partisipasi warga ini dapat berupa keterlibatan dalam proses pengambilan kebijakan publik di kota. Hak untuk pemanfaatan kota mencakup tidak hanya hak untuk akses, menempati dan menggunakan ruang publik saja, tetapi juga menggunakan anggaran kota untuk membangun ruang publik bagi penduduk kota. Bagi Levebvre, ruang itu harus dibangun dan dimanfaatkan oleh publik secara utuh. 20. Konsep Hak atas Kota ini kemudian berkembang dan menjadi perhatian berbagai pihak termasuk aktivis dan pakar HAM. Diskursus Hak atas Kota mulai didorong oleh Gerakan Rakyat untuk Pendidikan pada 1997, yang kemudian disusul dengan upaya merumuskan lebih jelas konsep Hak atas Kota. Rumusan resmi pertama muncul pada World Charter for the Human Rights to City yang disusun pada 2003. Dokumen ini merupakan hasil dari pertemuan para aktivis dan pakar HAM pada Forum Sosial Dunia yang berlangsung 1-4 Februari 2002. Dokumen ini kemudian dikembangkan menjadi World Charter for the Rights to City yang dipresentasikan pada Forum Sosial Dunia, Juli 2004 dan Forum Masyarakat Urban Dunia September 2004. 10 KomnasHAM 2017

Select target paragraph3