Komnas HAM juga berharap bahwa Pemerintah memiliki standar pelaksanaan rehabilitasi sosial yang jelas dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta melakukan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap penye­ lenggaranya. Semoga buku ini menjadi titik awal yang berguna bagi siapapun yang membacanya dan me­ngambil tindakan lebih lanjut yang positif dan berpihak kepada kelompok rentan. Demi terciptanya perlindungan dan pemenuhan HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental. Terimakasih kami ucapkan kepada Perhimpunan Jiwa sehat (PJS) dan Hu­ man Right Watch atas kontribusi yang diberikan selama Komnas HAM melakukan Observasi ini. Selamat Membaca! M. Choirul Anam Komisioner Sub Komisi Pemajuan HAM Jakarta, VIII Oktober 2018

Select target paragraph3