melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas Mental/Psikososial
yang ada di Indonesia dalam menyusun sistem rehabilitasi sosial
yang sesuai dengan Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang
Disabilitas dan bertujuan untuk mencapai, mempertahankan,
dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental,
sosial, dan keterampilan penyandang disabilitas secara maksimal;
dan memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di
seluruh aspek kehidupan. Serta menuangkannya dalam sebuah
Peraturan Perundang-Undangan yang berkekuatan hukum.
45