melibatkan Organisasi Penyandang Disabilitas Mental/Psikososial yang ada di Indonesia dalam menyusun sistem rehabilitasi sosial yang sesuai dengan Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disa­bilitas dan bertujuan untuk mencapai, mempertahan­kan, dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosial, dan keterampilan penyandang disabilitas secara maksimal; dan memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan. Serta menuangkannya dalam sebuah Peraturan Perundang-Undangan yang berkekuatan hukum. 45

Select target paragraph3