1.Meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial dan seluruh instansi yang terkait di tingkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial) untuk melakukan upaya promotif dan kampanye informasi kesehatan jiwa untuk menghapuskan stigma, persepsi dan prasangka keliru yang selama ini berkembang di masyarakat tentang PDM. 2.Meminta Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Peme­ rintah Daerah untuk melakukan pendataan terhadap panti-panti rehabilitasi sosial di seluruh Indonesia beserta jumlah PDM penghuni panti dan memastikan tidak ada lagi praktik-praktik pemasungan, belenggu, dan segala bentuk seklusi yang mencabut hak atas kebebasan dan rasa aman PDM. Serta memberikan bantuan operasional kepada panti-panti rehabilitasi sosial tersebut, dan meberikan pemahaman dan pelatihan kepada pemilik panti dan pegawainya mengenai kesehatan jiwa dan hak asasi PDM. 3.Meminta Kementrian Hukum dan HAM untuk meninjau ulang badan hukum dsn melakukan mekanisme pengawasan terhadap Panti-panti Rehabilitasi Sosial yang menjalankan praktik-praktik yang merendahkan martabat. 4.Meminta Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan layanan kesehatan jiwa yang terintegrasi dalam fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama/dasar sehingga mudah diakses baik secara fisik maupun ekonomi oleh PDM dan keluarganya termasuk ketersediaan tenaga dokter dan keperawatan kesehatan jiwa. 5.Meminta Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan untuk 44

Select target paragraph3