Praktik-praktik tersebut termasuk tindakan yang kejam dan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Untuk itu Komnas HAM menyatakan bahwa telah terjadi Praktek Inhuman Degrading Treatment di dalam panti-panti tersebut, yang merendahkan martabat dan bertentangan dengan Kemanusiaan. Untuk itu Komnas HAM mendesak semua pihak yang bertanggungjawab untuk menghentikan praktek tersebut. 3.Panti-panti rehabilitasi sosial yang diobservasi Komnas HAM seluruhnya merupakan panti swasta yang mengandalkan dana ope­rasional pribadi dan subsidi silang dari pasien dan keluarga pasien. Hampir tidak pernah mendapatkan bantuan operasional dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Fakta ini mengindikasikan ketidak­seriusan Pemerintah menangani permasalahan PDM di Indonesia. Selain tidak mendapatakan bantuan operasional, kegiatan mereka juga tidak mendapatkan penga­wasan secara periodik oleh instansi terkait. 4.Selain keterbatasan sarana, prasarana, dan fasilitas layanan kese­hatan jiwa di Indonesia sehigga menjadikannya tidak aksesibel bagi penyandang disabiltias mental. Sistem kesehatan jiwa di Indonesia juga belum memiliki perspektif HAM. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa sebagai produk hukum eksis­ting masih menghalalkan rehabilitasi ‘koer­sif’, serta pencabutan hak atas otonomi diri sendiri untuk menentukan tindakan medis terhadap dirinya (informed consent). B. Rekomendasi Berdasarkan simpulan dan fakta temuan awal observasi mengenai aktivitas panti-panti rehabilitasi sosial, Komnas HAM memberikan rekomendasi sebagai berikut: 43

Select target paragraph3