BAB V
Kesimpulan dan Rekomendasi
A.
Kesimpulan
Berdasarkan observasi dan kegiatan pertemuan dengan stakeholder
terkait aktivitas panti-panti rehabilitasi sosial, Komnas HAM menyimpulkan
beberapa fakta bahwa:
1.Penyandang disabilitas mental merupakan salah satu kelompok
masyarakat yang masih mendapatkan stigma yang berat, diantaranya
dianggap berbahaya, cenderung melakukan kekerasan, di beberapa
daerah PDM dianggap kerasukan roh jahat, terkena kutukan, dan
sebagainya. Stigma ini menjadikan PDM tidak hanya diperlakukan
diskriminatif atau dianggap berbeda, namun juga diperlakukan
tidak selayaknya sebagai seorang manusia. Sebagian PDM terlantar di
jalanan, dan sebagian lagi ditempatkan di tempat-tempat penampu
ngan yang berbentuk rumah sakit jiwa, panti rehabilitasi sosial, pondok
pesantren, rumah pemulihan dan berbagai macam penyebutan.
Padahal, hal paling mendasar bagi pemulihan PDM adalah keterlibatan dan interaksi sosial yang inklusif. Tidak sedikit PDM yang meraih
kesuksesan di bidangnya masing-masing.
2.Tempat-tempat penampungan PDM yang menjalankan praktik
rehabilitasi sosial masih menggunakan pasung, belenggu, pengurungan, dan segala bentuk seklusi dalam kurun waktu yang lama,
tanpa adanya persetujuan (inform consent) dari yang bersangkutan
dan tidak ada proses penilaian kembali atas kecakapan PDM dalam menentukan pilihan atas tindakan medis/nonmedis terhadap dirinya.
42