BAB V Kesimpulan dan Rekomendasi A. Kesimpulan Berdasarkan observasi dan kegiatan pertemuan dengan stakeholder terkait aktivitas panti-panti rehabilitasi sosial, Komnas HAM menyimpulkan beberapa fakta bahwa: 1.Penyandang disabilitas mental merupakan salah satu kelompok masyarakat yang masih mendapatkan stigma yang berat, diantara­nya dianggap berbahaya, cende­rung melakukan kekerasan, di beberapa daerah PDM dianggap kerasukan roh jahat, terkena kutukan, dan sebagainya. Stigma ini menjadikan PDM tidak hanya diperlakukan diskriminatif atau dianggap berbeda, namun juga diperlakukan tidak selayaknya sebagai seorang manusia. Sebagian PDM terlantar di jalanan, dan sebagian lagi ditempatkan di tempat-tempat penampu­ ngan yang berbentuk rumah sakit jiwa, panti rehabilitasi sosial, pondok pesantren, rumah pemulihan dan berbagai macam penyebutan. Padahal, hal paling mendasar bagi pemulihan PDM adalah keterlibatan dan interaksi sosial yang inklusif. Tidak sedikit PDM yang meraih kesuksesan di bidangnya masing-masing. 2.Tempat-tempat penampungan PDM yang menjalankan praktik rehabilitasi sosial masih menggunakan pasung, belenggu, pengurungan, dan segala bentuk seklusi dalam kurun waktu yang lama, tanpa ada­nya persetujuan (inform consent) dari yang bersangkutan dan tidak ada proses penilaian kembali atas kecakapan PDM dalam menentukan pilihan atas tindakan medis/nonmedis terhadap dirinya. 42

Select target paragraph3