mendapatkan pemenuhan kenikmatan yang menyeluruh atas semua hakhak asasi manusia dan kebebasan fundamental berdasarkan kesetaraan dengan anak-anak lainnya, dan mengingat kembali. kewajibankewajiban yang harus dilakukan oleh Negara-negara Pihak dari Konvensi Hak-hak Anak (Pembukaan huruf r ICRPD). B. Perlindungan Atas Perlakuan Diskriminatif Stigma yang berkembang di masyarakat bahwa PDM merupakan manusia yang sedang kerasukan roh jahat, tidak mampu/cakap dalam mengambil keputusan, dianggap berbahaya, perlu untuk dikonsentrasikan/dikurung, tidak memiliki harapan menjadi penyebab utama perlakuan diskriminatif yang dialami PDM. Hal ini sangat bertentangan dengan beberapa instrumen HAM yang melarang praktik diskriminatif, diantaranya ICCPR Pasal 2(1); ICESCR 2(2); bahkan ICRPD Pasal 5 (2) secara tegas menyatakan bahwa: “Negara-Negara Pihak wajib mencegah semua diskriminasi yang difundamentalkan disabilitas serta menjamin perlindungan hukum yang sama dan efektif bagi penyandang disabilitas terhadap dikriminasi dengan fundamental alasan apa pun.” C. Hak Untuk Bebas Dari Penyiksaan Dan Perlakuan Yang Kejam Dan Tidak Manusiawi ICCPR Pasal 7, menyatakan bahwa: “Tidak seorang pun yang dapat dike- nakan penyiksaan atau perlakuan atau hukuman lain yang keji, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Pada khususnya, tidak seorang pun dapat dijadikan obyek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan yang diberikan secara bebas.” ICRPD Pasal 15 (1) dan (2) secara lebih tegas menyatakan bahwa: (1) Tidak seorangpun boleh disiksa atau mendapat perlakuan atau peng­ 40

Select target paragraph3