Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), serta Konvensi-Konvensi Internasional penting seperti CAT, CEDAW, CRC, dan yang paling aktual adalah Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (ICRPD). Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau International Convention on the Rights of Person with Disabilities merupakan instrumen penting dalam upaya memanusiakan penyandang disabilitas. Instrumen ini merubah anggapan lawas bahwa penyandang disabilitas yang memiliki hambatan merupakan sebuah masalah dan beban tersendiri bagi negara dan masyarakat, berganti menjadi sebuah pengakuan bahwa disabilitas merupakan suatu konsep yang terus berkembang dan disabilitas merupakan hasil dari interaksi antara orang-orang dengan keterbatasan kemampuan dan sikap dan Iingkungan yang menghambat partisipasi penuh dan efektif mereka di dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya (Pembukaan huruf e ICRPD), dan negara mengikatkan diri untuk berjanji menghilangkan hambatan yang dapat mengurangi partisipasi penuh dan efektif dari penyandang disabilitas. ICRPD juga mencakup pengakuan bahwa diskriminasi atas setiap orang berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang (Pembukaan huruf h ICRPD); prinsip pen-tingnya otonomi dan kemerdekaan individual bagi penyandang disabilitas, termasuk kebebasan mereka untuk menentukan pilihan (Pembukaan huruf n ICRPD); bahwa penyandang disabilitas perempuan dan penyandang disabilitas anak perempuan sering lebih berisiko, baik di dalam maupun di luar lingkup kekerasan, cedera atau pelecehan, perlakuan yang menelantarkan atau mengabaikan, perlakuan buruk, atau eksploitasi (Pembukaan huruf q ICRPD); serta bahwa penyandang disabilitas anak harus 39

Select target paragraph3