BAB IV
Kerangka Perlindungan HAM bagi PDM
A.
Human Dignity
Paling tidak prinsip Human Dignity (martabat manusia) dan equality
(kesetaraan) yang terkandung dalam nilai-nilai HAM mampu mewakili bagaimana
kerangka perlindungan HAM ditempatkan bagi PDM. Pada prinsipnya HAM
mengutamakan penghormatan terhadap martabat manusia (human dignity)
dan seluruh manusia di dunia memiliki harkat dan martabat yang setara
(equity) termasuk PDM. Prinsip lain diantaranya, universality (universalitas);
non-discrimination (non-diskriminasi); inalienability (tidak dapat dicabut atau
dipindahkan); indivisibility (menyatu dan tidak terpisahkan); interrelated and
interdependence (saling berkaitan dan bergantung); dan state responsibility
(tanggung jawab negara) juga tidak dapat dipisahkan dari skema perlindungan
HAM bagi PDM. Prinsip-prinsip ini membuat PDM memiliki hak-hak asasi yang
sama dengan manusia lain di seluruh muka bumi ini tanpa terkecuali.
HAM menempatkan individu atau orang per orang atau warga negara
sebagai pemangku hak, sedangkan negara sebagai pemangku kewajiban bertanggungjawab untuk menghormati (to protect), melindungi (to protect), dan
memenuhi (to fullfil) HAM bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali.
kewajiban dan tanggung jawab negara dalam hal ini pemerintah tercermin
dalam program-program pembangunan pemerintah seperti infrastruktur,
pendidikan, kesehatan, keamanan, dan bidang-bidang lain dengan harapan
kemakmuran rakyat termasuk penikmatan HAM seutuhnya. Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi instrumen-instrumen HAM internasional yang
penting, diantaranya Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR),
38