BAB IV Kerangka Perlindungan HAM bagi PDM A. Human Dignity Paling tidak prinsip Human Dignity (martabat manusia) dan equa­lity (kesetaraan) yang terkandung dalam nilai-nilai HAM mampu mewakili bagaimana kerangka perlindungan HAM ditempatkan bagi PDM. Pada prinsipnya HAM mengutamakan penghormatan terhadap martabat manusia (human dignity) dan seluruh manusia di dunia memiliki harkat dan martabat yang setara (equity) termasuk PDM. Prinsip lain diantaranya, universality (universalitas); non-discrimination (non-diskriminasi); inalienability (tidak dapat dicabut atau dipindahkan); indivisibility (menyatu dan tidak terpisahkan); interrelated and interdependence (sa­ling berkaitan dan bergantung); dan state responsibility (tanggung jawab negara) juga tidak dapat dipisahkan dari skema perlindungan HAM bagi PDM. Prinsip-prinsip ini membuat PDM memiliki hak-hak asasi yang sama dengan manusia lain di seluruh muka bumi ini tanpa terkecuali. HAM menempatkan individu atau orang per orang atau warga negara sebagai pemangku hak, sedangkan negara sebagai pemangku kewajiban bertanggungjawab untuk menghormati (to protect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fullfil) HAM bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali. kewajiban dan tanggung jawab negara dalam hal ini pemerintah tercermin dalam program-program pembangunan pemerintah seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan bidang-bidang lain dengan harapan kemakmuran rakyat termasuk penikmatan HAM seutuhnya. Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi instrumen-instrumen HAM internasional yang penting, diantaranya Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), 38

Select target paragraph3