“Semua tindakan kedokteran (tindakan medis berupa preventif, diagnostik,
terapuetik, atau rehabilitatif) yang dilakukan dokter terhadap pasien harus
mendapat persetujuan baik lisan maupun tertulis setelah pasien mendapatkan
penjelasan yang diperlukan tentang perlunya tindakan kedokteran dilakukan.”
(Pasal 1, Pasal 2) “terkecuali dalam keadaan darurat untuk menyelamatakan
jiwa pasien dan dokter wajib memberikan penjelasan sesegera mungkin kepada
pasien setelah pasien sadar atau kepada keluarga terdekat.” (Pasal 4). Namun
Peraturan Menteri ini tidak pernah berlaku bagi PDM.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2014 tentang Kesehatan Jiwa Pasal 21 juga
menyatakan bahwa tindakan medis harus
Namun penilaian
mendapatkan persetujuan PDM bersangkutan,
kecakapan dalam pe
dan dalam hal PDM dianggap tidak cakap dalam
mengambil keputusan, persetujuan dapat diwalikan kepada: suami/istri; orang tua, anak, atau
ngambilan keputusan
tidak pernah diatur dan
dilakukan, sehingga
saudara sekandung yang paling sedikit berusia
17 (tujuh belas) tahun; wali atau pengampu;
atau pejabat yang berwenang sesuai dengan
PDM langsung divonis
tidak cakap dalam me
ketentuan peraturan perundang-undangan.
D.
ngambil keputusan.
Kelompok Rentan (Perempuan dan Anak)
Dalam kegiatan obeservasi yang dilakukan Komnas HAM ke panti
rehabilitasi sosial, terkait kelompok rentan (perempuan dan anak), setidaknya Komnas HAM menemukan fakta, bahwa:
a.Terdapat 4 panti yang tidak memiliki pegawai perempuan yang ditu
gaskan untuk mengurus pasien perempuan. Keempat panti tersebut menugaskan pegawai laki-laki untuk mengurus pasien perempuan
36