“Semua tindakan kedokteran (tindakan medis berupa preventif, diagnostik, terapuetik, atau rehabilitatif) yang dilakukan dokter terhadap pasien harus mendapat persetujuan baik lisan maupun tertulis setelah pasien mendapatkan penjelasan yang diperlukan tentang perlunya tindakan kedokteran dilakukan.” (Pasal 1, Pasal 2) “terkecuali dalam keadaan darurat untuk menyelamatakan jiwa pasien dan dokter wajib memberikan penjelasan sesegera mungkin kepada pasien setelah pasien sadar atau kepada keluarga terdekat.” (Pasal 4). Namun Peraturan Menteri ini tidak pernah berlaku bagi PDM. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Pasal 21 juga menyatakan bahwa tindakan medis harus Namun penilaian mendapatkan persetujuan PDM bersangkutan, kecakapan dalam pe­ dan dalam hal PDM dianggap tidak cakap dalam mengambil keputusan, persetujuan dapat diwalikan kepada: suami/istri; orang tua, anak, atau ngambilan keputusan tidak pernah diatur dan dilakukan, sehingga saudara sekandung yang paling sedikit berusia 17 (tujuh belas) tahun; wali atau pengampu; atau pejabat yang berwenang sesuai dengan PDM langsung divonis tidak cakap dalam me­ ketentuan peraturan perundang-undangan. D. ngambil keputusan. Kelompok Rentan (Perempuan dan Anak) Dalam kegiatan obeservasi yang dilakukan Komnas HAM ke panti rehabilitasi sosial, terkait kelompok rentan (perempuan dan anak), setidaknya Komnas HAM menemukan fakta, bahwa: a.Terdapat 4 panti yang tidak memiliki pegawai perempuan yang ditu gaskan untuk mengurus pasien perempuan. Keempat panti tersebut menugaskan pegawai laki-laki untuk mengurus pasien perempuan 36

Select target paragraph3