setelah beberapa hari sehingga dapat beraktivitas seperti sedia kala, kali ini
paska kambuh keluarganya mengajaknya untuk makan ke sebuah restoran
cepat saji (paska kambuh, JF dapat berkomunikasi dengan baik seperti
orang pada umumnya, hanya tubuhnya saja yang kelelahan karena kurang
tidur). Karena tubuhnya yang lelah, JF tetidur di dalam mobil, sampai ketika bangun, kaki dan tangannya sudah terikat di sebuah panti rehabilitasi
sosial di Tasikmalaya tanpa sepengetahuannya dan persetujuannya. Dalam
kondisi kaki dan tangan terikat, JF sebenarnya merasa bahwa ia sedang
dalam kondisi yang baik karena sudah melewati masa kambuhnya, namun
karena situasi yang menurutnya sangat mengerikan di panti rehabilitasi
sosial tersebut membuatnya tertekan, kambuh dan kondisi psikologisnya
semakin parah. (Testimoni JF, 12 Desember 2017).
Persetujuan secara bebas atas tindakan medis terhadap diri seseorang
dimaktubkan dalam pasal 7 Kovenan Sipil dan Politik, termasuk hak untuk
tidak disiksa dan dihukum secara keji dan merendahkan martabat. Konvensi
tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dalam Pasal 15 juga menyebutkan
hal yang serupa: “Tidak seorangpun boleh disiksa atau mendapat perlakuan
atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat
manusia. Khususnya, tidak seorangpun boleh dijadikan percobaan ilmiah
atau kedokteran tanpa persetujuan yang bersangkutan.” Segala tindakan
medis tanpa persetujuan yang bersangkutan merupakan bentuk pencabutan
atas hak asasi manusia. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,
persetujuan tindakan medis/kedokteran sebenarnya diatur dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan
Tindakan Kedokteran yang dengan tegas menyatakan bahwa:
35