setelah beberapa hari sehingga dapat beraktivitas seperti sedia kala, kali ini paska kambuh keluarganya mengajaknya untuk makan ke sebuah restoran cepat saji (paska kambuh, JF dapat berkomunikasi dengan baik seperti orang pada umumnya, hanya tubuhnya saja yang kelelahan karena kurang tidur). Karena tubuhnya yang lelah, JF tetidur di dalam mobil, sampai ketika bangun, kaki dan tangannya sudah terikat di sebuah panti rehabilitasi sosial di Tasikmalaya tanpa sepengetahuannya dan persetujuannya. Dalam kondisi kaki dan tangan terikat, JF sebenarnya merasa bahwa ia sedang dalam kondisi yang baik karena sudah melewati masa kambuhnya, namun karena situasi yang menurutnya sangat mengerikan di panti rehabilitasi sosial tersebut membuatnya tertekan, kambuh dan kondisi psikologisnya semakin parah. (Testimoni JF, 12 Desember 2017). Persetujuan secara bebas atas tindakan medis terhadap diri seseorang dimaktubkan dalam pasal 7 Kovenan Sipil dan Politik, termasuk hak untuk tidak disiksa dan dihukum secara keji dan merendahkan martabat. Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas, dalam Pasal 15 juga menyebutkan hal yang serupa: “Tidak seorangpun boleh disiksa atau mendapat perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia. Khususnya, tidak seorangpun boleh dijadikan percobaan ilmiah atau kedokteran tanpa persetujuan yang bersangkutan.” Segala tindakan medis tanpa persetujuan yang bersangkutan merupakan bentuk pencabutan atas hak asasi manusia. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, persetujuan tindakan medis/kedokteran sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran yang dengan tegas menyatakan bahwa: 35

Select target paragraph3