Pemasungan tidak hanya bertentangan dengan nilai dan prinsip HAM, namun juga secara medis, tindakan ini sangat merugikan korbannya. dr. Irmansyah, seorang ahli kesehatan jiwa di Bagian Psikiatri Universitas Indonesia, berpendapat bahwa: Semakin lama seseorang dipasung, makin banyak persoalan muncul, seperti terhentinya pertumbuhan otot dan malagizi. Kemudian, buruknya sanitasi dapat menyebabkan infeksi. Terbatasnya gerak atau kurang ge­rak juga memicu problem kardiovaskuler (masalah jantung dan pembuluh darah). Dari perspektif kesehatan jiwa, mere­ ka kemungkinan mengalami trauma. (Human Rights Watch, 2016: 56-57). Tim Peneliti Komnas HAM menyaksikan secara langsung bagaimana kondisi PDM yang dipasung dengan cara melilitkan rantai pada tangan dan kaki mereka di panti-panti rehabilitasi sosial yang telah dikunjungi, terdapat bekas luka yang masih terbuka dan belum mengering pada pergelangan tangan dan pergelangan kaki (lihat gambar 3). Kondisi diperparah dengan buruknya sanitasi sehingga berpotensi menimbulkan infeksi pada luka, seperti apa yang dikemukakan oleh dr. Irmansyah di atas. Upaya dari pemerintah untuk mengurangi angka pemasungan di Indonesia pernah dilakukan di Aceh dan menjadi inspirasi bagi Kemente­ rian Kesehatan untuk mengimplementasikan program Indonesia Bebas Pasung (Nainggolan dkk, 2016: 22). Aceh adalah provinsi pertama yang melembagakan program penghapusan pasung secara menyeluruh. Akibat konflik sipil bersenjata bertahun-tahun, dan tsunami 2004, kondisi kesehatan jiwa sangat tinggi di Aceh (Human Rights Watch, 2016: 36). Paska konflik bersenjata yang berkepanjangan dan bencana tsunami Aceh tahun 2004, perhatian dunia tertuju pada kesehatan jiwa masyarakat Aceh. Pada awal 32

Select target paragraph3