dalam waktu yang lama– terjadi di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Pemasungan jelas merupakan sebuah tindakan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia dan sangat bertentangan dengan nilai dan prinsip HAM. Pasal 28G ayat (2), Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa: “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”. Pasal 28I ayat (1) juga menyatakan bahwa: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. Klausul serupa juga dimaktubkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa hak untuk tidak disiksa merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Instrument HAM lainnya adalah Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disa­bilitas dalam Pasal 15 yang menentang segala bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat, serta Konvensi Anti Penyiksaan (CAT). Produk Hukum Nasional terbaru yang melarang pemasungan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disa­bilitas, dalam Pasal 6 huruf d, menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak untuk bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, pemasu­ngan diancam pidana, Pasal 86 menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelanataran, kekerasan dan atau menyu­ruh orang lain melakukan pemasungan, penelantaran dan/atau kekerasan terhadap ODMK atau ODGJ atau tindakan lain nya yang melanggar hukum ODMK dan ODGJ dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. 31

Select target paragraph3