dalam sel, kamar, gudang, dan tempat semacamnya; dan berbagai metode pembelegguan fisik lain dalam kurun waktu yang lama (berhari-hari bahkan bertahun-tahun). Praktik pemasungan banyak terjadi di Indonesia, terutama dilakukan terhadap para PDM termasuk di dalam lingkungan keluarga dan juga panti-panti rehabilitasi sosial serta rumah sakit jiwa. Hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM pada tahun 2016 silam terhadap ODGJ di 5 (lima) Provinsi di Indonesia, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Bali, dan Banten menyimpulkan bahwa praktik pemasungan masih banyak dilakukan di lima wilayah tersebut. Pemasungan dilakukan di lingkungan keluarga dengan berbagai alasan termasuk masalah ekonomi dan kurangnya pengetahuan masyarakat me­nge­nai penanganan PDM/ODGJ. Selain itu, sarana, prasarana, dan tenaga kesehatan jiwa di wilayah tersebut tidak sebanding dengan jumlah ODGJ yang ada (Komnas HAM, 2016: 34). Proporsi rumah tangga yang memiliki anggota rumah tangga gangguan jiwa berat dan pernah dipasung adalah sebanyak 14,3% dan pemasungan terbanyak ada di pedesaan (Kemenkes, 2013: 165). Fakta terbaru, dari 6 (enam) panti rehabilitasi sosial yang diobservasi Komnas HAM, 5 (lima) diantaranya mempraktikkan pasung sebagai bagian dari metode pemulihan. Hanya 1 (satu) panti rehabilitasi sosial yang tidak melakukan pemasungan dan tidak memiliki kamar/ruangan isolasi, namun apabila PDM penghuninya sedang kambuh, langsung dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) terdekat, dan menurut pengakuan pemilik panti, PDM yang dirujuk tersebut biasanya diikat dan dirantai di dalam salah satu ruangan di RSJ tersebut. Fakta ini seakan menggambarkan bahwa praktik pemasungan – termasuk segala bentuk seklusi, pembelengguan atau pengekangan fisik, pengurungan di dalam kamar, gudang, dan tempat lain sehingga membatasi gerak seseorang 30

Select target paragraph3