a.mempertahankan dan meningkatkan derajat Kesehatan Jiwa masyarakat secara optimal; b.menghilangkan stigma, diskriminasi, pelanggaran hak asasi ODGJ sebagai bagian dari masyarakat; c.meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa; dan d.meningkatkan penerimaan dan peran serta masyarakat terhadap Kesehatan Jiwa. Meskipun secara struktural upaya menghilangkan stigma melalui promosi kesehatan jiwa telah dilakukan, namun dalam tataran implementasi, hal tersebut belum ditunjang dengan program-program promosi kesehatan jiwa secara serius. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa upaya promotif kese­hatan jiwa dilakukan di 8 (lingkungan), diantaranya: keluarga; lembaga pendidikan; tempat kerja; masyarakat; fasilitas pelayanan kesehatan; media massa; lembaga keagamaan dan tempat ibadah; dan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Dari kedelapan lingkungan yang dijadikan sasaran tempat promosi kesehatan jiwa, tak satupun terdengar program promosi kesehatan jiwa di lingkungan-lingkungan tersebut. B. Pasung Kata ‘pasung’ secara harfiah, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, merujuk pada sebuah alat untuk menghukum orang, bebentuk kayu apit atau kayu berlubang, dipasangkan pada kaki, tangan, atau leher (Kemendikbud, 2018). Secara umum pemasungan merupakan praktik pembatasan gerak/pembelengguan secara fisik pada seseorang dalam kurun waktu yang lama. Praktik-praktik pemasungan dapat berupa merantai/mengikat kaki, tangan, dan/atau leher seseorang; mengunci seseorang 29

Select target paragraph3